80 Persen Wajib Lokal

Rabu 24-02-2021,10:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau diminta mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal. Paling sedikit 80 persen. Sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Risdauli menuturkan, perda itu akan diterapkan pada perusahaan baru. Kendati tidak dapat menyebutkan angka pasti, banyak perusahaan selama ini melakukan rekrutmen tenaga kerja luar. “Sebelum ada perda itu, banyak perusahaan yang mengambil tenaga kerja luar, dibandingkan lokal. Alasan mencari yang terbaik dan sesuai kriteria,” jelasnya kepada Disway Berau, Selasa (23/2). Dalam perda itu, perusahaan wajib mengupayakan penyerapan tenaga kerja lokal, paling sedikit 80 persen. Sesuai syarat jabatan yang dibutuhkan. Kecuali, kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) tidak terpenuhi, perusahaan dibolehkan melakukan penerimaan tenaga kerja dari luar daerah. “Bisa juga tidak tertarik dengan lowongan kerja yang ada. Contohnya, sektor perkebunan kelapa sawit yang identik kerja keras kurang peminatnya. Makanya perusahaan mengambil dari luar,” ucapnya Pandemik COVID-19, kata dia, menjadi keuntungan bagi tenaga kerja lokal. Dimana, perusahaan ditak diperbolehkan melakukan rekrutmen tenaga kerja dari luar Kabupaten Berau. “Ini menjadi kesempatan masyarakat lokal tahun ini,” sebutnya. Kendati tidak memiliki kewenangan dalam perekrutan tenaga kerja, namun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39/2016, perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sendiri atau melalui dinas setempat. “Misalkan lokasi kerja jauh, masyarakat bisa mendaftar dari sini. Kita membantunya sebatas itu,” tandasnya. *RAP/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait