Ada Celah

Rabu 24-02-2021,10:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sulitnya perizinan galian C di Bumi Batiwakkal, juga menjadi perhatian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK. Menurutnya, ada celah agar perizinan tetap bisa dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tidak harus ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Persoalan galian C, menjadi salah satu pembahasan Makmur HAPK, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Selasa (23/2) kemarin. Rapat tersebut dihadiri Pelaksana harian (Plh) Bupati Berau M Gazali, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nanti akan saya upayakan, dan bawa ini (persoalan izin galian C) ke provinsi,” ujar Makmur usai rapat. Seperti diketahui, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kegiatan perizinan aktivitas galian C kewenangannya diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. Berdasarkan koordinasi Makmur HAPK, dengan Pemkab Berau, atau Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, ada celah agar aktivitas pertambangan rakyat seperti galian C bisa tetap atau dialihkan ke provinsi. “Nah, tadi saya sudah koordinasi dengan kepala DPMPTSP, ada berapa pasal di undang-undang itu yang memungkinkan pelimpahannya ke provinsi. Itu nanti akan ditindaklanjuti di provinsi,” jelasnya. Dia menilai, dengan kondisi seperti ini, dampak jangka panjangnya akan menghambat program pembangunan, baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen material, juga mendapatkan dampak yang sama. Menurutnya, apa yang terjadi sekarang menjadi tugas bersama, khususnya pemerintah. Harus ada jalan keluar, agar masyarakat bisa melakukan galian C dengan lancar. “Seharusnya, regulasi itu dipermudah untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti contoh ingin menyambungkan jalan satu dengan jalan lain. Karena galian C susah, ini akan terkendala. Akhirnya tidak berjalan. tidak ada izin. Kalau diteruskan akan berurusan dengan hukum,” tegasnya. Dirinya pun meminta, kepada semua pihak yang berkepentingan, utamanya pemerintah pusat, masalah galian C baik itu batu, pasir, dan tanah dapat dipermudah. Sepanjang tidak melanggar dan merusak lingkungan. Tetapi, jika tetap dipersulit karena harus mengurus ke pemerintah pusat, dipastikannya akan sangat menghambat pembangunan di daerah. “Sebenarnya ini yang harus dilihat oleh pemerintah pusat. Karena kondisi ini, tidak hanya menghambat pembangunan di Berau saja, tetapi di Kalimantan Timur. Karena mayoritas daerah di Kaltim kendala sama,” terangnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Berau Syamsul Abidin membenarkan, di Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat dapat melimpahkan atau mendelegasikan izin pertambangan rakyat kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, kabupaten/kota dan provinsi sama-sama mendorong ini ke pemerintah pusat, agar ada pelimpahan,” jelasnya. Namun dipastikannya, untuk penyelesaian persoalan izin, memang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten, tanpa dukungan DPRD dan Pemprov Kaltim. “Perlu dukungan dan keseriusan Pemprov Kaltim, agar masalah ini segera mendapat solusi,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, perizinan galian C juga dibahas di DPRD Berau. Komisi II DPRD Berau, meminta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersurat ke pemerintah pusat, guna mencari solusi. Ketua Komisi II DPRD Berau, Atila Garnadi menegaskan, aktivitas pertambangan pasir di Berau, hingga kini kegiatannya terkendala belum ada izin. “Caranya, Pemkab Berau bersurat, atau datang langsung ke Kementerian ESDM, supaya ada diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi). Karena tambang pasir ini kan juga belum ada diatur di undang-undang itu,” terangnya, usai rapat dengan DPMPTSP di Gedung DPRD Berau, Senin (22/2). Lanjut pria yang akrab disapa Gatot ini, mendapatkan pasir di Berau tidak bisa dilakukan di darat, harus ditambang di sungai, berbeda dengan di luar daerah. Sementara aktivitas di sungai tidak masuk pertambangan dalam tata ruang Kabupaten Berau. Jadi, ditegaskannya, Pemkab harus menyampaikan apa yang terjadi di Berau. Karena menurut Gatot, juga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, dapat menghambat program pembangunan fisik nasional maupun daerah. “Paling tidak pemerintah pusat dapat meninjau permasalahan di daerah. Siapa tahu ada kebijakan atau diskresi dari pemerintah, agar persoalan dapat diatasi. Siapa tahu, ada petunjuk-petunjuk lain untuk Berau, terkait persoalan pasir,” jelasnya. Saat ini, salah satu yang menjadi kendala pengusaha untuk mengurus izin, yakni sungai tidak masuk areal pertambangan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau. Berbeda sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perizinan kegiatan galian C masih kewenangan daerah. “Karena Berau dulu punya Dinas Pertambangan, itu bisa dari Dinas Pertambangan yang mengeluarkan izin. Tapi itu sudah ditarik semua menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya. Terkait sulitnya mendapatkan izin material pasir, memang tidak hanya terjadi di Berau saja. Melainkan, seluruh daerah di Kalimantan Timur. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan hanya langsung ke pemerintah pusat. “Ini tidak hanya jadi masalah perseorangan saja, tapi kita semua. Sebab jika hanya rapat-rapat di lingkup kabupaten saja, itu saya kira tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.*/ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait