800 Liter Solar Diamankan

Senin 22-02-2021,10:15 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Mengangkut 800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, alias ilegal. Pria berinisial KSK (26), Warga Kampung Tepian Buah, diamankan Polsek Segah sekira pukul 23.05 Wita, Sabtu (20/2) lalu.

Kapolsek Segah AKP Yusuf menyebut, tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah. Saat itu, anak buahnya sedang melaksanakan giat patroli. Ihwalnya, pihaknya mencurigai mobil pickup (bak terbuka) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kecamatan Tanjung Redeb. Sehingga, anggota melakukan pengejaran dengan membunyikan klakson terus menerus. “Akhirnya mobil berhenti, kami periksa dan menemukan 40 jeriken 20 liter BBM jenis solar,” ujarnya kepada Disway Berau, Minggu (21/2). Saat diamankan, Lanjut perwira berpangkat tiga balok ini, KSK ditemani rekannya berinisial IB (26) warga Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, hanya sekadar menemani dan tidak tahu persoalan tersebut. Sementara, tersangka mengaku 800 liter solar milik BO, warga Kampung Long Pai, Kecamatan Segah. “Tersangka mengaku hanya membawa solar dari Tanjung Redeb menuju Kampung Long Pai. Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap BO,” ujarnya. Saat ini, tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Segah untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya terancam pasal 53 juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 480 KUHP. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” tutupnya. *FST/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait