Virtual 26 Februari

Senin 22-02-2021,09:43 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Disway - Pelantikan kepala daerah terpilih di sembilan daerah di Kalimantan Timur dijadwalkan Jumat (26/2). Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, terkait pelantikan sudah di tangan gubernur.

Kepastian jadwal pelantikan diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin Jumat (19/2) sore. Anggota Fraksi Golkar ini menyebut adanya tarik ulur sebelum diputuskan. “Awalnya pelantikan dijadwalkan antara tanggal 25 atau 26 Februari. Tetapi akhirnya disepakati tanggal 26,” katanya. "Senin baru diantar surat ke ketua DPRD mengenai pelantikan kepala daerah terpilih," imbuh Muhammad Udin. Pelantikan kepala daerah dilakukan setelah adanya putusan persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim, dengan bertatap muka secara langsung. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan secara virtual, melihat perkembangan tingkat penyebaran COVID-19. Sementara itu, kepastian pelantikan bupati dan wakil bupati Berau terpilih, Sri Juniarsih dan Gamalis, pada 26 Februari, juga sudah diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Plt Kabag Protokol dan Humas Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Husdiono mengatakan, berdasarkan jadwal, pelantikan dilaksanakan secara virtual. Bersamaan dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kabupaten Paser dan Kota Samarinda. “Gubernur yang lantik. Lokasinya di kantor bupati masing-masing. Kalau Berau di Balai Mufakat,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (21/2). Lanjutnya, putusan pelantikan virtual berdasarkan kesepakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan 270 pemerintah daerah pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Tujuannya, menghindari klaster baru penyebaran COVID-19. “Semua daerah mengikuti instruksi itu, demi kebaikan bersama,” ujarnya. Pelantikan bupati dan wakil bupati Berau, akan dirangkai dengan pelantikan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). “Ada tiga kegiatan di 26 Februari,” terangnya. Prosesi dilaksanakan terbatas, hanya dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Kabupaten Berau. Dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. “Undangannya terbatas,” jelasnya. Sementara Pelaksana harian (Plh) Bupati Berau M Ghazali menyampaikan, pelantikan direncanakan Jumat (26/2) mendatang. Namun, keputusan final menunggu hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hari ini, Senin (22/2). Dia berharap, pelantikan dapat dilaksanakan sesuai rencana. “Semoga tidak ada halangan, jadi pelaksanaannya sesuai yang diagendakan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur mengangkat enam Pelaksana Harian (Plh) untuk memimpin enam daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif, salah satunya Berau. Pengangkatan pejabat ‘cadangan’ dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat terpilih. “Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang seyogyanya dilantik pada Rabu 17 Februari 2021 diundur ke Jumat, 26 Februari 2021,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Safranuddin. Menurutnya, penundaan itu berkaitan dengan rencana Kemendagri melantik secara bersama-sama secara virtual, semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024. Dengan keputusan itu, ada 6 daerah yang akan dilantik, namun tertunda. Daerah itu ialah Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser dan Samarinda. Sedangkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pleno KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan. Begitu pula dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masih menunggu proses penetapan KPU. Kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015 di Kaltim yang berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 yakni Kukar, Paser, Kutim, Mahulu, Samarinda dan Berau. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Gubernur Isran Noor mengeluarkan Surat Gubernur Kaltim No. 130/0593/B.PPOD.III tentang Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.  Isinya mengangkat Sekretaris Daerah di enam daerah tersebut untuk menjalankan tugas sebagai Bupati/ Wali Kota. Sementara tiga kota lainnya tidak diangkat Plh, karena masa jabatan belum berakhir. Sebagai catatan, masa jabatan Wali Kota Bontang dan Kubar berakhir pada tanggal 23 Maret 2021. sedangkan Kota Balikpapan pada tanggal 30 Mei 2021. Pelaksana Harian Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019), kewenangan seorang Pelaksana Harian sangat terbatas. Plh tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Artinya keputusan atau tindakan yang dilakukan Plh tidak boleh memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, Plh juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau M. Ghazali mengatakan, berdasarkan hasil video conference (Vicon) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pelantikan akan dilaksanakan sekitar pekan ke empat Februari. “Insyaa Allah pelantikan direncanakan antara tanggal 25 atau 26 Februari secara virtual,” ungkapnya, Selasa (16/2). Dirinya ditugaskan sebagai Plh, sesuai surat dari Gubernur Kaltim, namun tupoksinya hanya melaksanakan pekerjaan rutin saja yang tidak bersifat strategis.*/ZZA/APP  
Tags :
Kategori :

Terkait