MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Balikpapan

Selasa 16-02-2021,15:53 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan lanjutan atas sejumlah gugatan hasil pilkada di beberapa daerah, Selasa (16/2/2021). Salah satunya, gugatan hasil Pilkada Balikpapan, yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Dalam hal ini, KIPP sebagai pihak pemohon. Sementara pihak termohon, KPU Balikpapan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, MK resmi memutuskan menolak permohonan pemohon. Dengan berdasarkan beberapa pertimbangan hasil sidang sebelumnya, serta berdasar pada data-data yang diterima. "Amar putusan, mengadili, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman, sembari mengetok palu sidang. Diketahui, gugatan hasil pilkada dari Balikpapan ke MK tersebut, disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Dalam hal ini, KIPP sebagai pihak pemohon. Salah satu petitum dalam gugatannya itu, membatalkan Keputusan KPU Balikpapan Nomor 263/PL.02.06-Kpt/6471-KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. Di mana, hasil perhitungan tersebut, pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz sebagai pemenang, dengan suara lebih banyak dari kolom kosong. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait