16 Poket Sabu Gagal Edar di PPU

Jumat 05-02-2021,20:58 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Yaitu A (32), S (24), dan FR (33). Mereka ditangkap di tiga lokasi serta waktu yang berbeda.

A ditangkap di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Minggu (31/1/2021) pukul 22.30 Wita. Kemudian S ditangkap di Kelurahan Nenang, Senin (1/2/2021) pukul 15.00 Wita. Selang 30 menit, FR ditangkap di Kelurahan Nenang beda lokasi. "Penangkapan pada Senin 1 Februari 2021 itu, pengembangan dari tersangka pertama berisinial A di Desa Api-Api," kata Kasat Reskoba Polres PPU AKP Anton Saman, Kamis (4/2/2021). Saat digerebek, A kedapatan memiliki 10 sabu-sabu siap edar. Saat itu ia menyimpannya di dalam celana. Poketan itu dilinting. Sementara jaringannya, S, ditemukan 2 poket sabu-sabu. Yang disimpan dalam bungkusan selembar uang kertas sebesar Rp. 5 ribu. Posisinya berada di bawah kasur. Serupa, FR juga kedapatan menyimpan 4 poket sabu-sabu. Yang disembunyikan pada sebuah kotak rokok miliknya. Turut diamankan darinya plastik klip dan pipet. Total, 16 poket sabu berhasil diamankan polisi. Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, diduga salah satu dari tersangka merupakan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. "Tanya Sekwan (Sekretaris Dewan) saja," kata Anton. Saat dikonfirmasi Sekwan DPRD PPU Andi Singkeru, pihaknya belum mengetahui. "Baru tahu betul saya," ucapnya. Dirinya masih mencari tahu kebenaran adanya oknum pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika. "Cuman kita belum tahu pasti, ini kita mau kroscek dulu. Apakah memang pegawai kita atau bukan," pungkasnya. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait