203 Gram Sabu Dimusnahkan

Jumat 05-02-2021,15:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Direktorat Reserse Narkoba (Narkoba) Polda Kaltara, memusnahkan barang bukti sabu seberat 203,09 gram. barang haram tersebut, merupakan pengungkapan pada Desember 2020 hingga Januari 2021. Dengan 9 tersangka.

“Sembilan tersangka terdiri dari 6 laporan polisi (LP). Satu di antaranya ada pasutri (pasangan suami istri),” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, Kamis (4/2). Dikatakan, 1 Desember 2020, sekira pukul 17.00 Wita, ditangkap pelaku berinisial IR dan SH di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Barang bukti 23,35 gram. Beberapa jam kemudian, ditangkap AN di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, sekira pukul 20.00 Wita. Barang bukti sabu 33,14 gram. Kemudian, 16 Desember 2020, ditangkap IL di Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Tengah, sekira pukul 21.30 Wita. Barang bukti 36,72 gram. Selanjutnya, 31 Desember 2020, sekira pukul 18.30 Wita, di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, ditangkap MA. Dengan barang bukti 43,63 gram sabu. Sedangkan tersangka AB dan KA yang merupakan pasutri, ditangkap pada 16 Desember 2020, sekira pukul 22.00 Wita. “Para pelaku berperan sebagai pengedar. Semua pelaku merupakan jaringan Kota Tarakan,” ungkap Dani Arianto. Sementara itu, selama Januari ada 4 LP. 2 Januari lalu, yang ditangkap yaitu RI, HA, dan BU. Ketiganya ditangkap di Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. Dengan barang bukti 49,70 gram. */ZUH/REI
Tags :
Kategori :

Terkait