Dana Nasabah Aman

Jumat 05-02-2021,10:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Uang berjumlah Rp 10,7 miliar, yang digunakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bankaltimtara Sanur Sebuku, Nunukan, untuk taruhan judi bola, ditegaskan Pjs Pemimpin Kanwil Bankaltimtara, Islam Kurniawan Nur, bukan dana nasabah.

Dikutip dari Benuanta.co.id, Islam Kurniawan mengatakan bahwa uang yang digunakan Pimpinan KCP Bankaltimtara Sanur berinisial BI, merupakan dana operasional. “Alhamdulillah, sampai detik ini masih aman untuk simpanan nasabah. Uang yang digunakan yang bersangkutan, adalah uang operasional,” ujar Islam Kurniawan, Kamis (4/2). Islam Kurniawan Nur kepada Disway Kaltara, juga membenarkan bahwa terbongkarnya aksi BI, karena ditemukan adanya ketidakcocokan laporan online dana kas, atau operasional di KCP Bankaltimtara Sanur, dengan hasil penghitungan fisik hingga mencapai lebih Rp 10 miliar. “Untuk motif dari yang bersangkutan, saya juga kurang tahu. Karena saya baru menjabat di sini. Apalagi ini sudah ditangani kepolisian,” ujarnya. Diakuinya telah dilakukan penggantian jabatan pimpinan KCP Bankaltimtara di Sebuku. Secara umum, lanjutnya, kinerja juga baik. “Tidak memengaruhi kegiatan operasional kami di sana. Termasuk tingkat kepercayaan nasabah juga cukup baik. Bahkan, ketika nasabah melakukan transaksi, sama sekali tidak ada masalah,” ujarnya. Kendati mengalami kerugian cukup besar, pihaknya masih menunggu keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. “Jadi nanti akan diketahui seperti apa pengembaliannya dan sebagainya. Sesuai putusan sidang. Kami masih menunggu perkara ini,” ujarnya. Sementara itu, Bidhumas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rochmat mengatakan, gemar berjudi, baik itu judi bola, kartu ataupun permainan ketangkasan lainnya, ternyata akan berdampak pada kesehatan mental pelakunya. Kecanduan berjudi, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk gangguan jiwa yang kerap terabaikan. Berdasarkan analisa psikologi, lanjutnya, kecanduan judi adalah bentuk gangguan jiwa. Yang membuat seseorang gemar mengambil keputusan berisiko tinggi. Meskipun hasilnya merugikan diri sendiri. Bahkan, tak jarang pelakunya akan berbuat nekat seperti mencuri atau bahkan merampok. Hanya untuk memenuhi keinginan berjudi. Seperti yang dilakukan pimpinan kantor cabang pembantu (KCP) Bankaltimtara di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berinisial BI. Dana operasional bank Rp 10,7 miliar, ludes dipakai berjudi. “Itu dilakukan pelaku karena kecanduan judi online taruhan bola. Akhirnya pelaku nekat menyikat uang operasional tempatnya bekerja,” ujar Budi Rochmat, Kamis (4/1). Kasus itu terungkap setelah pimpinan Uji Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bankaltimtara Cabang Malinau yang membawahi KCP Bankaltimtara Sebuku, melakukan cash opname ke kantor cabang pada 24 Agustus 2020. Ketika dilakukan uji kepatuhan dengan menghitung neraca dan kas. Melalui sistem keuangan internal, diketahui jika uang kas bank yang mencapai Rp 10.745.100.000 masih tersedia. Namun pada saat penghitungan fisik dalam brankas, ternyata hanya ada Rp 45.100.000. Adanya ketidakcocokan jumlah uang tunai dan jumlah yang ada dalam laporan yang disampaikan, menimbulkan kecurigaan. Dan, membuat pimpinan Uji Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bankaltimtara memeriksa pelaku BI selaku kepala cabang. “Saat ditanya keberadaan uang kas tersebut, BI mengaku telah mempergunakan uang kas atau operasional KCP Bankaltimtara Sebuku untuk bermain judi online,” ujarnya. Pengakuan pelaku, jumlah dana operasional yang digunakan mencapai Rp 10 miliar. Namun hasil penghitungan yang dilakukan pimpinan Uji Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bankaltimtara, total dana yang hilang mencapai Rp 10,7 miliar. Dikatakan, BI mengambil Rp 30-50 juta setiap hari. Untuk memasang taruhan judi bola. Itu dilakukannya selama Februari-Agustus 2020. Atas perbuatan pelaku, manajemen Bankaltimtara melaporkan BI kepada Ditreskrimsus Polda Kaltara. Dari laporan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita. Salah satunya, bukti transaksi pembayaran judi online yang dilakukan melalui sistem transfer. “Tapi dari rekening tersangka itu, penyidik hanya menemukan sisa uang sekitar Rp 200 ribu. Karena semua telah habis untuk taruhan,” ujar Budi Rochmat. Pelaku pun dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. “Saat ini hanya menunggu jadwal waktu sidang,” ujar Budi Rochmat. *
Tags :
Kategori :

Terkait