Wali Kota Keluarkan SE Larangan Merokok

Kamis 04-02-2021,10:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TARAKAN – Larangan merokok di kantor-kantor Pemkot Tarakan, mulai diterapkan. Wali Kota Tarakan Khairul, telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 003.1/63.1/0RG. Tertanggal 25 Januari 2021.

Sebelumnya, larangan merokok sudah diterapkan di sekolah, tempat ibadah, hingga angkutan umum. Yang diperkuat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan, dan Perwali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). “Upaya ini selain menegaskan kembali (larangan merokok), juga sebagai upaya perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat dari bahaya asap rokok,” ujar Khairul, dilansir Kayantara, Rabu (3/2). Bagi pelanggar surat edaran itu, ia menegaskan akan mendapat sanksi. Jika ada pihak yang melaporkan, dengan menyertakan bukti berupa foto atau video, Pemkot Tarakan akan mengapresiasi. KYT/REI
Tags :
Kategori :

Terkait