Sidang Gugatan Pilkada Balikpapan di MK, KPU: Dalil Penggugat Tak Tepat

Rabu 03-02-2021,15:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyanggah habis-habisan dalil yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Melalui kuasa hukumnya, Wawan Sanjaya, KPU menyatakan dalil yang diajukan kepada Mahkamah seharusnya “dalil yang berkaitan dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon”.

Pernyataan ini terungkap dalam  sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Balikpapan Tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi Senin (1/2/2021) pukul 15.00 Wita. Agenda sidang ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. Persidangan terbagi menjadi tiga panel. Panel III memeriksa  PHP Bupati Waropen yang teregistrasi Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021, serta PHP Wali Kota Balikpapan Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021. Persidangan Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Mengawali sidang, panel hakim memeriksa perkara yang teregistrasi nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan. Wawan Sanjaya, selaku kuasa hukum Termohon(KPU Balikpapan) menerangkan, dalam menjalankan tahapan pemilihan Wali  Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 telah bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, terkait pemantau pemilihan dalam pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. "KPU Balikpapan telah memenuhi permintaan data pemohon terkait SK PPK se-Kota Balikpapan, SK tentang pengangkatan KPPS se-Kota  Balikpapan. Pada Desember 2020, Termohon telah memberikan jawaban terkait laporan penerimaan dana kampanye dan daftar nama perusahaan yang  telah memberikan sumbangan kepada peserta kampanye pasangan calon tersebut telah termuat di website KPU Kota  Balikpapan," ujar Wawan Sanjaya kepada panel hakim. Terkait laporan kampanye melalui media sosial dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang dilaporkan Pemohon ke Bawaslu Balikpapan, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Balikpapan, adalah dalil yang tidak tepat. Seharusnya dalil permohonan yang diajukan kepada Mahkamah adalah dalil yang berkaitan dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. "Apabila Pemohon tidak puas, seharusnya menyelesaikannya melalui DKPP," lanjut Wawan Sanjaya. Terhadap tuduhan Pemohon pada 9 Desember 2020, di mana Pemohon tidak diberikan hak bicara dan tidak diberikan salinan formulir model C-KWK, KPU Balikpapan menjelaskan, pada tanggal dimaksud merupakan hari pemungutan suara. Sementara pleno di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 11-14 Desember 2020. "Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal jika pemohon mendalilkan tidak diberikan hak suara pada saat pleno pada tingkat kecamatan. Karena pleno kecamatan baru dilaksanakan pada tanggal 11-14 Desember 2020. Alasan pemohon tidak mendapatkan form C hasil salinan KWK  di tingkat KPS adalah karena pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Pemohon tidak menempatkan pemantau di setiap TPS," jelasnya. Apabila Pemohon menempatkan pemantau di setiap TPS, tentu pemantau akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan form C hasil salinan KWK dari petugas KPPS di setiap TPS. Hal tersebut nampaknya didasari dari jumlah pemantau yang Pemohon daftarkan hanya sebanyak 21 orang. Padahal terdapat 1.505 TPS di Kota Balikpapan.  Namun, formulir model C salinan KWK  tersebut telah diserahkan PPS kepada pemantau pada saat pleno pada tingkat kecamatan. Selanjutnya kuasa hukum Pihak Terkait, Agus Amri, menyatakan proses penghitungan suara oleh KPU Balikpapan telah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Justru tuntutan pemohon telah mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri," ujar Agus Amri. Bawaslu Kota Balikpapan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah menolak semua laporan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu. Terkait laporan kampanye di media sosial, pada prinsipnya Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran dengan status hasil penanganan pelanggaran dinyatakan ada yang  dihentikan karena tidak diketahui identitas pelapor. Kemudian laporan permintaan data, mengenai petugas yang tidak memberikan data semestinya, Bawaslu menyatakan hal ini sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan telah diteruskan kepada Termohon dan telah ditindaklanjuti Termohon. (bom/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait