Segera Sampaikan Usulan Pemberhentian

Rabu 27-01-2021,11:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltara segera menyampaikan dokumen usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Kaltara masa jabatan 2016-2021, dan usulan pengangkatan gubernur dan wagub terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dua dokumen tersebut, telah ditandatangani DPRD bersama Pemprov Kaltara pada rapat paripurna, Selasa (26/1).Tahapan ini, melaksanakan Pasal 79 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sekaligus juga melaksanakan Pasal 101 huruf e. Yang mana, DPRD bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. “Kita menunggu dokumen risalah rapat hari ini (kemarin) dari DPRD. Jika dokumen itu telah diterima, segera kita upload ke aplikasi Kemengdari untuk diproses. Dokumen fisiknya juga tetap akan kita sampaikan ke Kemendagri,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah. HMS/REI
Tags :
Kategori :

Terkait