Terancam Rp 50 Juta

Rabu 27-01-2021,10:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penjual minuman keras (miras) di Teluk Bayur, YR (26) terancam denda Rp 50 juta, serta penjara 3 bulan. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ancaman itu, setelah YR ditangkap aparat Polsek Teluk Bayur, Senin (25/1) sekira pukul 20.00 WITA. Menurut Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiyono, pelaku ditangkap di Jalan Stasiun 2, Teluk Bayur. Turut disita miras ilegal jenis CIU berbagai ukuran. Yaitu 291 botol, 8 plastik berisi miras dengan isi 20 liter per bungkus, 100 botol plastik kosong yang akan digunakan, 1 ember warna abu-abu, 1 buah teko dan 12 kotak untuk menyimpan CIU. (FST)
Tags :
Kategori :

Terkait