Curi Aki di Sembilan Lokasi

Selasa 26-01-2021,10:43 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Aksi spesialis pencuri aki dihentikan aparat Polsek Gunung Tabur, Minggu (24/1). Setelah beraksi di sembilan lokasi di Berau.

Pelakunya dua bersaudara. MF (18) dan RV (17). Warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Kapolsek Gunung Tabur, AKP Tatok Tri Haryanto melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menyebut, pengungkapan berawal dari hilangnya aki mobil tangki BPBD Kecamatan Gunung Tabur. “Selain aki mobil milik BPBD, aki truk milik seorang warga juga hilang," ungkapnya, Senin (25/1/2021). Setelah dilakukan penelusuran, di Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur, diamankan dua pemuda. Yang membawa aki truk dan aki mobil tangki BPBD Gunung Tabur. Barang bukti lainnya adalah 3 kunci pas berukuran 10/10, 10/12 dan 14/15. Serta satu aki 100 ampere warna hitam putih, dua aki 50 ampere biru putih, dua aki 50 ampere hitam putih dan satu aki 50 ampere. Suradi menyebut, Polsek Gunung Tabur kemudian melakukan pengembangan. Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur. Karena dicurigai masih ada tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti lainnya yang belum terungkap. “Benar saja. Kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian aki di satu tempat. Keduanya telah melakukan pencurian di sembilan berbeda,” bebernya. Pencurian pertama, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita di penumpukan besi tua Jalan Stasiun 3 Teluk Bayur. Empat buah aki dicuri. Pencurian kedua, Rabu (13/1) sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan HARM Ayoeb, Teluk Bayur. Ketiga di Kampung Maluang, Sambaliung, pada Kamis (14/1) pukul 00.00 Wita. Kemudian di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, pada Sabtu (16/1). “Pada Rabu (20/1) pencurian di parkiran Pasar Sanggam Adji Dilayas,” kata Suradi. Pada Kamis (21/1) melakukan pencurian di dua tempat berbeda. Yakni di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb dan di jalan poros Bulungan sekitar Polsek Gunung Tabur. Kejadian kedelapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Jumat (22/1). Terakhir di Jalan Murjani, Tanjung Redeb, Minggu (24/1). “Total ada 22 aki yang telah dicuri," ungkapnya. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (FST)
Tags :
Kategori :

Terkait