Pemprov Godok Aturan Bahan Pokok

Senin 18-01-2021,10:35 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Peraturan gubernur (Pergub) tentang pengaturan harga bahan pokok dan penting, ditargetkan rampung akhir 2021 ini.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara, Hasriyani, penyusunan regulasi itu, untuk mengatur harga bahan pokok penting, atau komoditas yang tergolong rentan memicu inflasi, agar menjadi penyeimbang atau menjaga stabilitas harga yang diterima masyarakat. Dalam penyusunan pergub itu, kata Hasriyani, juga mencari referensi dan kajian sebagai bahan masukan. Dan, pihaknya pun melibatkan banyak stakeholder. Untuk menyempurnakan susunan kerangka regulasi tersebut. “Kami persiapkan dengan mencari banyak referensi dan kajian serta kondisi di lapangan. Koordinasi intens dengan OPD terkait, Bank Indonesia dan juga Badan Pusat Statistik. Jadi kami bisa mendapat masukan untuk penyempurnaan isi pergub," ujar Hasriyani, pekan lalu. Dengan adanya pergub itu, lanjutnya, maka tidak ada lagi oknum pedagang yang bisa menaikkan harga di atas batas wajar. Terlebih saat meningkatnya permintaan masyarakat pada momen-momen tertentu. Seperti perayaan Hari Raya Idulfitri dan Natal. “Lewat pergub ini, ke depan konsumen tidak terjerat oleh permainan tengkulak. Oleh sebab itu, kami berusaha agar pergub ini dapat segera selesai,” ujarnya. "Ini yang tengah kami upayakan. Ketika sudah selesai dan disahkan, maka secara tegas sanksi dan sebagainya sudah tertuang di dalamnya," lanjut Hasriyani. */ZUH/REI
Tags :
Kategori :

Terkait