79 Perusahaan Bandel

Senin 18-01-2021,10:20 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pelaporan secara elektronik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lewat aplikasi si Raja Limbah, tak juga dilakukan semua perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, hingga triwulan empat 2020, hanya ada 52 perusahaan yang melaporkan pengelolaan limbahnya. “Masih ada 79 perusahaan yang belum melaporkan sama sekali produksi limbah mereka berada, dan yang sudah terkelola berapa,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Hamsi, belum lama ini. Disebutkan Hamsi, dari 131 perusahaan penghasil limbah B3, 63 perusahaan bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan migas 39 perusahaan, kehutanan 26 perusahaan, dan pengangkut atau transportir limbah 3 perusahaan. Dari 52 perusahaan yang sudah melapor pengelolaan limbah, lanjutnya, di triwulan terakhir 2020 total limbah yang dihasilkan sebanyak 2.971,04 ton, dan yang telah dikelola sebanyak 1.461,30 ton. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 1.509,74 ton, masih belum terkelola. Dengan masih banyaknya perusahaan yang belum melaporkan produksi limbah B3 pengelolaanya, pihaknya masih memberikan waktu. Untuk menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 hingga akhir Januari 2021. Bila hingga tenggat waktu tak juga melaporkan, pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama, dan melakukan klarifikasi persoalan apa yang dialami hingga pengelolaan limbah tidak dilaporkan. “Kalau teguran kesatu tidak mempan, akan ada teguran kedua. Kalau belum juga ada perubahan, kami akan layangkan yang ketiga. Kalau masih tetap bandel, kami akan evaluasi perusahaan tersebut. Bahkan, sanksi bisa berupa pemberhentian operasional,” ungkapnya. Selain mendorong melakukan pelaporan pengelolaan limbah melalui aplikasi si Raja Limbah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak 2020, KLHK juga telah menerbitkan aplikasi Manifes Elektronik (Festronik). Yang wajib dimiliki setiap perusahaan penghasil limbah. Melalui sistem Festronik, DLH, kata Hamsi, dapat melakukan pemantauan terhadap kegiatan pengangkutan limbah B3. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang melanggar peraturan. Lanjut dia, Festronik merupakan bentuk transformasi dari manifes pengangkutan limbah B3 manual. Aplikasi dibuat berbasis dalam jaringan (daring/online), agar dapat diakses kapan pun dan di mana pun. “Pergerakan kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak terlepas dari dokumen manifes, untuk meminimalisasi kecurangan perpindahan limbah. Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 3 Agustus 2020, terkait transformasi digital, KLHK melakukan transisi sistem pengangkutan limbah B3 dari manifes manual/kertas menjadi manifes elektronik,” jelasnya. Aplikasi Festronik 2020, merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan. Agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir, terdeteksi dengan baik. Semua data pelaporan pengelolaan limbah beracun ini, dikelola sendiri di server pusat data KLHK. “Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan Festronik per tanggal 1 Agustus 2020, menjadi kewajiban,” ujarnya. *
Tags :
Kategori :

Terkait