Pemkot Bontang Terapkan PPKM Selama 2 Pekan

Minggu 17-01-2021,23:56 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bontang, nomorsatukaltim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Taman. Selama dua pekan. Aturan ini akan membatasi segalanya. Mulai dari pernikahan sampai jual beli.

Kalau pun menikah, yang dibolehkan hanya akad saja. Itu pun hanya dua jam. Maksimal. Dengan jumlah undangan tak lebih dari 20 orang. Sangat ketat. Pelaku usaha gym, ketangkasan hingga futsal wajib tutup. Pun lapangan olahraga milik pemerintah. Termasuk pelaku usaha UMKM di dalamnya. Selama dua minggu itu tidak ada yang boleh buka. Jika melanggar ada sanksinya. Yang diatur di Perwali Nomor 21/2020 itu. Salah satu poinnya akan menerapkan sanksi penjara bagi pelanggaran serius. Kafe, restoran hingga angkringan pun dibatasi. Maksimal hanya boleh buka sampai jam 8 malam. Aturan PPKM ini ditetapkan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Yang diterbitkan Dinas Kesehatan Bontang. Dan disetujui semua pihak. Wajar jika kebijakan ini diambil. Kasus COVID-19 di Bontang membludak. "Aturan PPKM mulai berlaku 18 Januari hingga 31 Januari," ujar Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di Pendopo Rujab Wali Kota belum lama ini. Aturan PPKM ini akan melibatkan semua petugas. TNI/Polri hingga hingga Satpol PP akan turun tangan. Memastikan pelaksanaan dilakukam dengan sungguh-sungguh. "Semua pelaku usaha harus mengikuti edaran ini," ujar Dandim Letkol Arh Choirul Huda disaat jumpa pers. Kebijakan ini diterbitkan pemerintah karena kasus COVID-19 makin menggila. Per Minggu (17/1/2021) saja kasus aktif baru tembus 95 orang. Bahkan korban meninggal bertambah menjadi 41. Korban terus berjatuhan. Pemkot keteteran atasi penularan. Jurus jitu yakni memutus aktivitas sementara waktu.  Walaupun hanya dua pekan. Diharapkan bisa meredam penularan. Supaya tidak ada lagi tangisan keluarga berjatuhan. (wal/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait