Balikpapan Kaji Pembatasan Jalur Darat dan Laut

Sabtu 16-01-2021,09:56 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com – Rapid test antigen sebagai syarat masuk Balikpapan melalui jalur darat segera diterapkan. Pemkot Balikpapan nantinya akan mendirikan sejumlah posko. Yang ditempatkan di pintu masuk menuju Kota Minyak.

"Sedang dipersiapkan. Nanti kita akan pasang pos di kilometer 23," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (15/1) kemarin. Dengan berdirinya posko, maka diwajibkan bagi pelintas untuk diperiksa kesehatannya. Apakah terpapar COVID-19, atau sedang dalam keadaan fit. Syarat non reaktif rapid test antigen itu juga berlaku bagi penumpang kapal. Rizal menyebut akan membangun posko yang sama di pelabuhan-pelabuhan. "Mungkin (diterapkan) satu atau dua hari ke depan," katanya. Beberapa kelompok masyarakat sempat mempertanyakan urgensi rencana rapid test antigen untuk jalur darat dan laut. Sebab selama ini Balikpapan menjadi pintu gerbang Kaltim. Misalnya masyarakat di daerah Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU). Dengan memberlakukan aturan ini, nantinya tidak hanya membatasi orang. Tapi juga berkaitan dengan laju lalu lintas logistik untuk barang dan jasa antar daerah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo beranggapan jika rapid test antigen antar kabupaten/kota di Kaltim bukan urgensi. "Sebenarnya penyebab tingginya yang terdampak COVID-19 kebanyakan yang datang dari luar Kaltim," ujarnya. Ia setuju untuk memberi batasan syarat rapid test antigen untuk pendatang dari luar Kaltim "25 persen kehadiran karyawan, pengusaha, sudah banyak yang merasa gusar. Karena ada produk yang tidak bisa ditunda penditribusiannya,” terangnya. Menurutnya hal ini perlu strategi seimbang. Agar kegiatan usaha tidak terlalu terganggu. Tapi juga harus pertimbangkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Supaya tidak menimbulkan klaster baru. "Sementara pemerintah menggelontorkan anggaran agar ekonomi bisa bergerak. Di lain pihak ada hambatan dari pemerintah sendiri," katanya. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, penerapan aturan baru itu sesuai urgensi kesehatan terkait tingginya rasio penularan COVID-19 di Balikpapan. "Kalau melihat kasus di Balikapan. Ini sudah bercampur baur. Bukan cuma di pintu-pintu masuk," ujarnya. Menurutnya, perusahaan juga bisa mulai menerapkan rapid test antigen, untuk karyawannya yang bekerja di lokasi-lokasi di daerah. "Iya (urgen). Artinya pemeriksaan rapid antigen sudah kita gunakan. Bukan cuma untuk skrining orang yang keluar masuk Balikpapan. Yang lebih penting itu sebenarnya adalah 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," urainya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait