Kantor PN Balikpapan Digeledah KPK

Kamis 23-05-2019,09:04 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, DiswayKaltim- Masih terkait operasi tangkap tangan (OTT), Senin (6/5), Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga ruangan yang menjadi sasaran 4 petugas KPK, yakni ruangan ketua PN, ruang panitera dan ruang hakim yang terjaring OTT berinisial KY. Humas PN Balikpapan Pujiono mengatakan, pemeriksaan di ruangan tersebut berlangsung kurang lebih 6 jam. “Tempat yang disegel KPK mulai pukul 08.00 Wita, diperiksa sampai pukul 14.00 Wita. Ada juga ruangan yang disegel, dibuka segelnya setelah diperiksa KPK, seperti ruang panitera,” katanya. Namun demikian, Pujiono mengaku dirinya tak tahu persis seperti apa pemeriksaan berlangsung dan apa saja yang dibawa KPK dari tiga ruangan yang diperiksa itu. “Kita hasilnya belum tahu,” imbuhnya. Selain KPK, tim pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim juga bertindak, melakukan pemeriksaan internal untuk PN Balikpapan. “Tadi pagi tim dari pengadilan tinggi juga datang melakukan pemeriksaan. Hanya saja hasilnya apa kita belum tahu,” ungkapnya. Tim pemeriksaan terdiri dari 5 orang. Beberapa di antaranya wakil ketua PT Kaltim dan hakim tinggi. Tugasnya melakukan pemeriksaan apakah ada pelanggaran yang dilakukan PN Balikpapan terkait adanya kasus OTT tersebut. “Tim dari pengadilan tinggi itu seperti provos. Ya mereka melakukan pemeriksaan secara internal. Nanti melihat-melihat lalu menyimpulkan ada penyimpangan atau tidak,” tuturnya. Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PN Balikpapan. Dari operasi itu, sebanyak 7 orang diamankan. Yaitu KY (hakim PN Balikpapan), RI (penasehat hukum), FA (panitera PN Balikpapan), JS (pengacara), S (sekuriti), DM (pengacara) dan SD (warga sipil). Sebanyak 5 dari 7 orang itu kini telah dibawa ke Jakarta, Sabtu pagi (4/5). Yakni KY, RI, FA, JS dan SD. KPK ternyata mengamankan uang tunai sebesar Rp199 juta dari operasi tersebut. Rp99 juta diamankan di mobil hakim KY, Rp100 juta diamankan di kantor JS. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait