Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Rabu 30-12-2020,10:57 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Menyikapi maklumat itu, Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat menegaskan, bagi yang melanggar maklumat Kapolri tersebut, akan ditindak tegas sesuai peraturan dan ketentuan.

"Maklumat Kapolri ini jadi atensi prioritas Polda Kaltara," ujar Budi, Selasa (29/12). Apalagi, prediksi akhir tahun akan ada peningkatan aktivitas orang dan barang di titik-titik tertentu. Dan, menjadi potensi gangguan. Oleh karena itu, akan ada upaya atau tindakan pihaknya yang dilakukan secara berjenjang. "Dan, ini sifatnya dinamis," imbuhnya. Dalam rencana pengamanan Operasi Lilin Kayan 2020, juga ada berbagai potensi ancaman yang perlu diantisipasi pihaknya. Utamanya yang mengarah kepada ambang gangguan. Yang saat ini sudah terpetakan sesuai produk perkiraan intelijen. "Pastinya, masing-masing Satgas (Satuan Tugas) Operasi Lilin, baik di tingkat Polda maupun tingkat polres, sudah dibuat rencana pengamanannya seperti apa. Jadi tinggal jalan saja," tuturnya. Dikatakan, sasaran utama dalam pengamanan tahun baru, adalah terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Pihaknya bersama TNI dan pemerintah daerah, juga akan rutin melakukan patroli. Guna memastikan tidak ada kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan klaster COVID-19 dalam perayaan malam pergantian tahun. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait