Protokol Kesehatan Prioritas

Rabu 23-12-2020,11:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TAK ingin jadi masalah besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, terus mengingatkan masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2020.

Ketua Satgas COVID-19 Berau, Agus Tantomo menyebut, akan melakukan penekanan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, untuk mematuhi protokol kesehatan. Menjelang natal dan tahun baru (nataru) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Berau itu juga mengingatkan kepada seluruh gereja untuk mengatur secara tepat pelaksanaan peribadahan natal. Tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan. “Kita lakukan penekanan khusus. Kepada pengurus gereja untuk menaati protokol kesehatan. Dan dilarang kontak fisik, bersalaman dan lain sebagainya. Ibadah juga tidak boleh lama,” ujarnya. Menyambut datangnya tahun baru 2021, tidak akan ada perayaan dalam bentuk apa pun. “Jadi, kalau ada kumpul-kumpul seperti old and new, kembang api dan sebagainya tidak boleh. Dilarang,” ungkapnya. Penegakan protokol kesehatan, akan ada tim Satgas COVID-19 yang dibantu oleh Kepolisian dan TNI. “Akan tim gabungan untuk penegakan protokol COVID-19. Kita juga sudah mulai turun untuk lakukan razia,” bebernya. Adapun tempat-tempat keramaian seperti bandara, pasar dan lainnya, tidak akan ditutup.“Hanya penertiban saja,” kata dia. Agus juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, seperti pesta perayaan, kembang api dan sebagainya. “Jika mereka tetap melakukan itu sama saja artinya mereka  memancing orang untuk berkerumun,” tutupnya. Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan natal dan tahun baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia. “Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12). Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut, antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api; “Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tuturnya. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Keberangkatan Diperkirakan Meningkat Intensitas keberangkatan pesawat menjelang natal dan tahun baru (nataru) diperkirakan meningkat. Bahkan, itu terlihat dari beberapa waktu lalu. Kasubbag Tata Usaha dan Keuangan Bandara Kalimarau Yudhi Anggara mengatakan, sejak tiga minggu lalu, arus lalu lintas pesawat meningkat. Biasanya, Bandara Kalimarau hanya melayani sekira 300 penumpang, dan saat ini sekira 500 penumpang. “Ada sedikit peningkatan jumlah penumpang yang berangkat,” ujarnya. Yudi menyebut, mayoritas penerbangan dilakukan ke Pulau Jawa. Walau pun begitu, tak ada penambahan maskapai penerbangan. “Masih sama dengan yang biasanya. Hanya maskapai itu-itu saja yang melayani keberangkatan,” katanya. Lanjutnya, syarat untuk menjadi penumpang pesawat terbilang cukup sulit. Karena, diwajibkan untuk melakukan rapid antigen terlebih dahulu sebelum melancong ke daerah tujuan. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dengan Transportasi udara selama Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemik COVID-19. Dikatakannya, dalam kebijakan yang diberlakukan adalah tes rapid antigen khususnya yang ke pulau Jawa berlaku hanya 3 x 24 jam. "Sedangkan penggunaan PCR wajib saat ke Bali. Selain ke Jawa dan Bali masih diperbolehkan menggunakan rapid tes antibodi yang berlaku 14 hari," ungkapnya. Menjelang nataru, pihaknya telah menyiapkan semaksimal mungkin dalam pelayanan dan protokol kesehatan. Selain dari persiapan personel, keamanan dan fasilitas pun telah matang. Selain itu, telah dibentuk pos pengamanan untuk memantau masyarakat yang keluar masuk bandara. Khususnya keberangkatan. “Dari kami sendiri itu ada dua orang yang setiap harinya berjaga. Dan itu juga dibantu oleh Polres Berau, Kodim 0902/TRD, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ungkapnya. "Kami juga sudah koordinasi dengan stakeholder baik Airline, KKP dan kepolisian," imbuhnya. */fst/app
Tags :
Kategori :

Terkait