Tak Ada Gugatan Pilkada

Selasa 22-12-2020,10:21 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Hasil Pilkada Berau 2020, sepertinya sudah final. Lantaran dari kedua pasangan calon tidak ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga batas akhir.

Ketua Tim Hukum Paslon 01 Bambang Irawan mengaku, masa gugatan hasil pilkada sudah berakhir, gugatan terkait hasil pilkada ke MK tidak memungkinkan untuk dilakukan, apalagi jumlah selisih suara di atas 2 persen. Dikatakannya, pada dasarnya paslon 01 sudah pernah mengucapkan selamat kepada paslon 02 karena jumlah selisih suara cukup jauh. "Bahkan 9 Desember lalu, kalau tidak salah sudah mengucapkan selamat kepada paslon 02. Dan saya beserta tim lainnya juga sudah mengucapkan selamat pada pleno terbuka kemarin. Jadi hasil pilkada 2020 memang sudah seperti itu,"jelasnya. Menurutnya, MK hanya menyidangkan sengketa hasil. Karena penduduk Berau di bawah 500 ribu jiwa, maka selisih suara yang bisa disidangkan 2 persen. Sementara secara pribadi dirinya melihat, hasil penghitungan terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selisihnya lebih dari 2 persen. Maka bisa disimpulkan gugatan akan sulit dilakukan, dan hanya akan sia-sia. "Sementara perbedaan suara antara paslon 01 dan paslon 02 itu cukup jauh. Bisa dibilang kerja sia-sia jika gugatan diajukan," terangnya. Bahkan, Minggu (20/12), dirinya mendapatkan data kasus gugatan di MK yang diajukan untuk wilayah Kalimantan Timur, hanya Balikpapan, sementara untuk daerah lain tidak ada. "Tidak ada Berau di sana. Artinya kan memang tidak  ada dilayangkan," jelasnya. Selanjutnya, salah satu langkah ke depan adalah menyusun strategi baru adalah pertarungan di tahun 2024 mendatang."Jika tidak instruksi sampai waktu yang ditentukan, paling mempersiapkan tahun 2024 mendatang," jelasnya. Sementara itu, tim hukum paslon 02, Penny Isdhan Tommy mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya di laman informasi Mahkamah Konstitusi dalam batas waktu yang telah ditentukan, paslon 01 tidak mengajukan gugatan. "Hal itu sejalan dengan sikap dari paslon 01 yang telah menerima hasil pilkada ini. Dan kami apresiasi itu. Artinya kontestasi ini berjalan lancar, kendati ada dinamika dalam berpolitik dan itu sangat wajar," jelasnya. Karena dirinya menilai Pilkada sudah selesai, dan hanya menunggu penetapan calon bupati dan wakil bupati Berau oleh MK. Maka sesuai amanat paslon 02 yakni Sri Juniarsih dan Gamalis, masyarakat Berau diharapkannya dapat kembali bersatu dan bersama-sama mewujudkan Kabupaten Berau lebih sejahtera. "Intinya, mereka akan bekerja keras di waktu yang singkat, kurang lebih 3,5 tahun saja. Dan tentunya didukung penuh masyarakat, yang tadinya berseberangan kembali bergandengan tangan, bagaimana caranya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Berau," tuturnya. Terpisah Ketua KPU Berau, Budi Harianto juga mengaku, tidak ada gugatan yang dilayangkan Paslon 01 maupun 02 terkait hasil pilkada. "Sampai sekarang (kemarin) tidak ada gugatan," tandasnya. Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU Berau secara terbuka pada 16 Desember lalu, Paslon 02 Sri Juniarsih- Gamalis memperoleh suara terbanyak yakni 63.675 atau 58 persen, sementara paslon 01 Seri Marawiah-Agus Tantomo hanya 46.192 atau 42 persen saja. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait