Rahmad-Thohari Melenggang Mulus Tanpa Gugatan

Sabtu 19-12-2020,10:18 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Tidak ada tanda-tanda. Adanya pihak yang menolak keputusan hasil pleno penghitungan suara. Yang mensahkan pasangan Rahmad-Thohari sebagai wali kota terpilih.

"Sampai dengan hari ini belum ada (informasi)," ujarnya Jumat (18/12/2020). Menurutnya sejak rapat pleno tingkat kota dilaksanakan, ada waktu tiga hari. Untuk mengajukan keberatan oleh pihak yang merasa tidak setuju dengan hasil penghitungan suara. Namun hanya pihak dengan legal standing saja yang bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya pemantau pelaksanaan Pilkada serentak 2020. "Kita sekarang menunggu rilis MK. Kabupaten kota mana saja yang tidak digugat," katanya. Jika keputusan KPU Balikpapan tidak masuk dalam registrasi perkara di MK. Maka pihaknya bisa meneruskan proses selanjutnya. "Saya tidak bisa mendahului, kalau saya bilang tidak ada ternyata dirilis MK, seperti apa? Bahwa nanti jika gugatannya diterima, itu kan urusannya berbeda," kilahnya. Sekarang KPU dalam posisi menunggu. Menurut perhitungannya, semestinya  Minggu (20/12) besok, pihaknya sudah mendapat kabar. Mengenai ada atau tidaknya gugatan hasil pleno tingkat kota. Kalau pun tidak ada pemberitahuan, Senin (21/12) KPU akan menggelar rapat untuk penetapan pemilihan. Diketahui, Paslon Rahmad Mas'ud-Thohari Azis unggul atas kolom kosong. Dengan perbandingan 160.929 suara untuk paslon. Dan 96.642 suara untuk kolom kosong. Jumlah suara sah sebanyak 257.571. Suara tidak sah 8.955. Hasil tersebut sesuai data rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota, yang dilakukan KPU Balikappan, di Hotel Sagita Horison, Rabu (16/12) lalu. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait