Laporan Paslon 01 Diterima DKPP

Rabu 09-12-2020,11:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Laporan kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Bambang Irawan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, mendapat surat balasan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dalam surat balasan DKPP bernomor 03-23/SET-02/XI/2020, bahwa laporan pengaduan paslon 01 sudah diterima pada Senin (23/11). Sementara laporan kedua juga sudah diterima DKPP dengan Nomor 03-7/SET-02/XII/2020, pada Senin (7/12). Dalam surat tersebut dijelaskan Bambang, DKPP telah menerima aduannya melalui pesan elektronik email. “Benar, hari ini (kemarin, red) kami sudah menerima balasan dari DKPP, terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Berau,” ujarnya. Dijelaskan Bambang, laporan pertama dilayangkan paslon 01 pada 23 November 2020, dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon 02, di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan yang membagikan barang berupa sejadah. Sedangkan laporan kedua, yakni dugaan politik uang di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung dengan memberikan bantuan berupa uang kepada korban kebakaran. Dari kedua laporan itu, tidak ada yang ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sejauh ini kata dia, sudah cukup banyak laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Hal ini menjadikan alasan pihaknya untuk melaporkan Bawaslu Berau ke DKPP sebagai bentuk kekecewaan dari timnya. Pihaknya menilai Bawaslu Berau tidak professional, dan adil melaksanakan tugasnya sebagai wasit dalam pesta demokrasi di Berau. “Sejauh ini kami sudah memasukan laporan kepada Bawaslu Berau sebanyak 13 laporan, dengan bukti yang kuat, namun hasilnya sama yakni alasan dari Bawaslu Berau, tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada. Kami ingin Bawaslu Berau itu menjadi wasit yang adil. Tidak memihak kepada paslon manapun," terangnya. Bambang menambahkan, laporan tidak hanya ke DKPP, melainkan juga ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia. Diakuinya, tim hukum paslon 01 juga tengah menyusun terkait laporan ketiga. “Iya laporan ketiga kami tentang isu SARA, yang kembali digugurkan Bawaslu Berau. Kami laporkan kepada DKPP dan juga Bawaslu provinsi, serta Bawaslu pusat,” tegasnya. Ketua Bawaslu Berau Nadirah menyampaikan, dirinya masih belum mendapat informasi terkait hasil laporan tim hukum dari paslon 01 ke DKPP. Namun ditegaskannya, dirinya siap menghadapi laporan tersebut. "Saya belum dapat informasinya, dan menunggu dari dari DKPP. Jika dilakukan pemanggilan, ya, kami siap jika DKPP memanggil," pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait