Ribuan Pekerja Kena PHK Akibat Pandemi

Senin 07-12-2020,11:07 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 9.553 tenaga kerja di Kaltim terkena PHK imbas dari pandemi COVID-19.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim sementara ada 9.553 orang pekerja terdampak itu, terdiri dari 7.926 pekerja yang dirumahkan dari 213 perusahaan. Serta, 1.627 pekerja yang terpaksa di-PHK, dari 113 perusahaan di Kalimantan Timur. "Itu total keseluruhan. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, U sman, kepada wartawan di Samarinda.  Menanggapai hal itu, Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, pemerintah dapat memberikan bantuan terhadap para pekerja yang terdampak. “Membantu warga kita. Yang pasti memang harapan kita COVID-19 bisa berhenti,” katanya, Minggu (6/12/2020). Kemudian, Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) menjelaskan. Para pekerja juga harus mencari peluang kerja yang menyediakan fasilitas atau dari pemerintah mengakomodir yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. “Misalnya Dispar, belum lama ini kita bakal apresiasi karena mereka memberikan semacam sosialisasi, pembelajaran, terkait dengan pendampingan wisatawan,” jelasnya. Selanjutnya, dalam memasuki new normal, Salehuddin berharap, sektor lain pun juga melakukan hal serupa bagi tenaga kerja yang tak lagi bekerja. “Insyaallah di sektor-sektor lain juga sudah mulai melakukan hal serupa agar bisa memberi peluang untuk tenaga kerja yang terkena imbas pandemi ini,” harapnya. Kemudian, ia mengimbau kepada para perusahaan yang bertahan dapat mempertahankan karyawannya meski memang dirasa sulit. “Artinya hindari dulu, jangan sampai ada langkah-langkah untuk PHK. Agar roda ekonomi tetap bisa berjalan,” pungkasnya. (gos/sam)
Tags :
Kategori :

Terkait