Masih Gemuk

Senin 07-12-2020,09:24 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, masih gemuk. Perampingannya masih wacana, dan belum dapat dipastikan kapan terealisasi.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Usaha Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Zainal Arifin mengakui, perampingan perangkat daerah masih terus menjadi pembahasan pihaknya. Sesuai dengan visi dan misi pemerintahan daerah dan kepala daerah, baik yang masih menjabat dan yang akan terpilih mendatang. Zainal mengakui, OPD di Bumi Batiwakkal masih gemuk. Saat ini, totalnya 47 OPD. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (lihat grafis) Dalam perda tersebut, terkait keputusan perombakan susunan perangkat daerah dapat diatur dengan keputusan Bupati, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau. “Kami terus wacanakan dan bahas, sebagai persiapan nanti siapapun yang terpilih akan melaksanakan perampingan. Dalam masa kepemimpinan almarhum pun sudah diwacanakan, namun belum terlaksana, sebab ada beberapa pertimbangan,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (4/12). Kendati demikian, 47 OPD dianggap tidak ada salahnya, sebab lingkupnya adalah kabupaten. Berbeda hal dengan Balikpapan contohnya. Daerah itu adalah kota madya yang hanya memiliki 35 susunan OPD. Sedangkan Berau, memiliki 13 kecamatan dengan wilayah yang luas. Jika susunan perangkat lebih banyak, niscaya pelayanan pun diharapkan bisa terlaksana dengan baik. Dalam perda tersebut, pembentukan dan susunan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Lanjutnya, jika ada perampingan, tentu akan berkaitan dengan mutasi dan promosi berskala besar. Harus ada koordinasi terkait pertimbangan jabatan apa dan siapa yang harus mengisi. Zainal menegaskan, jangan sampai tercipta ketidakadilan dalam keputusan perampingan. Misalkan yang sudah berada pada eselon II dan III harus menduduki jabatan yang tidak sesuai. Begitu juga ketika lembaga dihapus, apakah mereka yang bekerja di sana akan segera mendapatkan pengganti kursi atau malah harus menunggu lama. Intinya jangan sampai merugikan. Seperti misalnya ketika Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan menjadi kewenangan provinsi. Jika berkonsultasi dengan Biro Organisasi di pemerintah provinsi, memperbolehkan adanya wacana merampingkan struktur kelembagaan. Sebagaimana implementasi dari miskin struktur namun layak fungsi. Wacana itu juga ada kaitannya dengan keinginan Presiden terkait penghapusan jabatan struktural yang akan diubah menjadi fungsional. Namun, tentu cukup berat jika itu harus diterapkan dengan cepat, dan tidak memertimbangkan masing-masing daerah. Menurut Zainal, Pemkab Berau sudah mengantongi beberapa kelembagaan yang kemungkinan masih dalam satu rumpun dan bisa dirampingkan, melihat bagaimana tupoksi dan beban kerja, serta bagaimana kondisi keuangan daerah. Perampingan harus disesuaikan dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kendatipun Zainal masih belum bisa membuka wacana struktur dan perangkat mana yang akan dirampingkan. Dirinya menegaskan belum bisa mendahului pemangku kebijakan, apalagi dalam masa pilkada dan pandemik seperti ini, belum bisa ada perombakan mutasi dan rotasi, kecuali ada izin ke kementerian. “Sudah ada beberapa nama yang kami bahas. Tapi masih berupa wacana. Masih akan dirapatkan kembali,” tandasnya. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait