Pernikahan Dini Meningkat

Kamis 03-12-2020,10:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini di Berau meningkat. Sesuai data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau.

Januari hingga Oktober 2020, disebutkan pernikahan di bawah umur 77 pasangan. Perempuan 62 dan laki-laki 15 orang. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Misbahul Ulum menjelaskan, angka itu lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2019 hanya 47 pernikahan di bawah 19 tahun. "Paling banyak di Tanjung Redeb, Biatan dan Gunung Tabur," ungkapnya, Selasa (1/12). Makanya, perlu mendapatkan perhatian. Apalagi, dari pengadilan agama pun masih banyak yang meminta dispensasi. Dikatakan, faktor pernikahan di bawah umur di antaranya, hamil di luar nikah. Juga faktor ekonomi. Menikahkan anaknya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Ulum menambahkan, kejadian itu ditakutkan akan terus bertambah. Di tengah pandemik COVID-19. Karena sebagian ekonomi keluarga bisa saja terpuruk. Indikasi itu terlihat sejak Juli 2020. Angka pernikahan di bawah umur untuk perempuan cukup banyak, 8 perempuan. Lalu Agustus 8 perempuan, September 6 perempuan dan tertinggi Oktober 14 perempuan. Hal yang juga menjadi sorotan Ulum adalah media sosial. Kurang bijaknya anak dalam mengakses menjadi penyebab kecelakaan pra nikah. Seperti mengakses situs porno. Sebab diakuinya anak usia dini punya kecenderungan untuk mengikuti. “Kadang pernikahan dibawah umur terjadi di kampung-kampung. Sekarang yang di kota juga patut diwaspadai, sebab aksesnya lebih mudah. Karena itu, peran orangtua sangat diharapkan," jelasnya. Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sebelumnya, pada tahun 2018, batas usia pernikahan 16 tahun. Makanya, pada 2018 ada 120 pernikahan di bawah umur. 35 laki-laki dan 85 perempuan. “Banyak karena belum ada aturan harus umur 19 tahun, ” ujarnya. Ditambahkan, pernikahan di bawah bisa berdampak pada keberlangsungan rumah tangga. Tidak sedikit pasangan di bawah umur hanya beberapa tahun menikah sudah bercerai. Sesuai data Pengadilan Agama Berau. Perceraian sering terjadi pada mereka yang menikah di usia muda.(RAP)
Tags :
Kategori :

Terkait