Bapemperda Rapel 35 Raperda untuk Dibahas Tahun Depan

Rabu 02-12-2020,20:57 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – 35 Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Untuk tahun depan. Di dalamnya mencakup raperda yang belum sempat disahkan tahun ini.

Itu merupakan kesepakatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dengan  Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda. Mengakomodasi usulan dari Pemkot dan usulan DPRD Samarinda. Rinciannya 25 merupakan perda inisiatif dewan. Sementara 10 lainnya usulan Pemkot Samarinda. Ketua DPRD Samarinda Sugiono menyampaikan hal itu. Ia merinci, 20 dari 25 Raperda usulan DPRD merupakan usulan yang sebelumnya telah masuk dalam Propemperda tahun 2020. Namun belum dapat disahkan tahun ini. Sementara lima lainnya merupakan usulan baru dari Bapemperda, yang telah disertai kajian akademik. Baca juga: Pariwisata Belum Masuk Kurikulum Pembelajaran, Baru Sebatas Roadshow Sementara 10 usulan dari Pemkot untuk dimasukkan ke Propemperda 2021, bersifat lanjutan. Yang sempat diusulkan dan masuk dalam Propemperda tahun 2020. Sugiono mengatakan, selain 35 Raperda tersebut, terdapat juga penyusunan yang dimuat dalam daftar kumulatif terbuka. Yang terdiri dari Raperda APBD dan pembentukan peraturan lain akibat adanya putusan Mahkamah Agung. Yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka, adalah rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Selain itu kata dia, kendati telah terprogram sebanyak 35. Wali Kota dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah yang di luar dari daftar Propemperda tersebut. Yaitu rancangan peraturan daerahyang bersifat mendesak. Karena alasan mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Kemudian karena alasan menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lainnya, karena adanya urgensi atas suatu Raperda yang dapat disetujui berasama Bapemperda DPRD Samarinda dan Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda. Juga karena akibat pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur. Dan perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam kesempatannya memberikan penjelasan terkait 10 usulan Raperda dari Pemkot, menyampaikan, kesepuluh usulan Raperda tersebut, telah melalui proses perencanaan dan kajian analisis yang mendalam serta menggunakan metode yang terukur. "Ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk menjalankan kebijakan, program maupun pembangunan kota Samarinda," ujar Sugeng. "Kesepuluh Raperda usulan Pemkot merupakan Raperda usulan Pemkot pada Propemperda 2020 yang diusulkan masuk kembali dalam Propemperda tahun 2021," tambahnya mengakui. (das/boy) Berikut 35 Raperda Yang Termuat Dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2021. Usulan DPRD Kota Samarinda: 1. Perubahan Atas Perda Kota Samarinda No 02 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. 2. Pengelolaan Rumah Kost 3. Penataan Pasar Malam 4. Keolahragaan 5. Penataan Daerah Aliran Sungai 6. Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah 7. Tata Kelola Hak Atas Tanah di Pinggir Sungai 8. Pembangunan di Wilaya Resapan Air 9. Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis, HIV/AIDS 10. Pengelolaan Depo Air Minum Isi Ulang 11. Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender 12. Perubahan Atas Perda No. 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. 13. Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Modern. 14. Perizinan Apotek dan Farmasi 15. Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. 16. Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda. 17. Sekolah Siaga Bencana di Kota Samarinda 18. Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda 19. Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda Kota Samarinda 20. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Melindungi Sektor Perdagangan Kota Samarinda 21. Perizinan Rumah Guest House 22. Revisi Perda Kota Samarinda No 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim 23. Revisi Perda No 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak 24. Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda 25. Raperda tentang Perlindungan Obat Tradisional Usulan Pemerintah Kota Samarinda: 1. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2017. 2. Pengelolaan Badan Milik Daerah Tahun 2017 3. Perubahan Ketentuan Atas Peraturan Daerah No. 3 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda. 4. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada PT Bank Samarinda atau Perseroda 5. Rencana Tata Wilayah Kota Samarinda Tahun 2020 6. Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Ulu 7. Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Utara 8. Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Palaran 9. Ketahanan Pangan dan Gizi 10. Penetapan Disiplin, Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019
Tags :
Kategori :

Terkait