Bakal Ada Tersangka

Rabu 02-12-2020,09:44 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pengadaan hiperbarik yang merugikan negara sekira Rp 3,4 miliar, bakal ada tersangkanya dalam waktu dekat. Itu, setelah penyidik Satreskrim Polres Berau, melakukan pemeriksaan saksi di Jakarta dan Depok.

Penetapan tersangka dalam waktu dekat, dipastikan oleh Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, belum lama ini.  “Tim penyidik baru saja tiba di Berau dari Jakarta dan Depok memeriksa saksi,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (1/12). Saksi yang diperiksa di luar daerah, ada 8 orang. Dari berbagai unsur. Mulai distributor barang, hingga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat ini. Setelah ahli menentukan hasil perhitungannya, ahli akan diperiksa kembali. Ahli yang didatangkan ada tiga orang. Yang pertama adalah ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP, ahli pidana dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Jadi total yang diperiksa ada 11 orang. 8 saksi dan 3 ahli,” sebut perwira berpangkat balok tiga ini. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya bakal menyita beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan dari Depok. Namun, karena berbeda wilayah hukum, Satreskrim Polres Berau, harus mendapatkan restu dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dokumen yang diperiksa tentunya, berkaitan dengan pemeriksaan saksi di wilayah tersebut.  “Kami mengurus penetapan sita di PN Depok. Terkait dokumen apa itu, rahasia,” ungkapnya. Ditanya, berapa orang yang bakal menjadi tersangka? ditegaskan Rido, siapa yang terlibat atau terbukti berperan atau perbuatan melawan hukum, akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami tidak bisa menduga-duga berapa orang. Yang jelas proses penyidikan masih berlangsung,” tegasnya. Rido pun enggan untuk menyebutkan status pekerjaan dari calon tersangka. “Tunggu saja nanti. Karena ini masih terus berproses,” jelasnya. Sementara, pihaknya telah bersurat untuk gelar perkara penetapan tersangka di Polda Kaltim. “Kemungkinan dalam minggu ini (penetapan tersangka),” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (Alkes) hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, masih belum jelas ujungnya. Penyidik Polres Berau masih pikir-pikir menetapkan tersangka. Meski telah terbukti negara dirugikan Rp 3,4 miliar. Bisa dibilang alot. Pengungkapan kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan itu. Sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Puncak penyelidikan di 2019. Padahal, beberapa orang telah dimintai keterangan. Terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan hiperbarik. Berinisial MP dan HPS. Lalu, kenapa belum ada penetapan tersangka? Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian Oktober lalu membenarkan, belum satupun ditetapkan tersangka dugaan mark up pengadaan hiperbarik. Meski, telah memeriksa 10 orang. Mulai pihak Dinas Kesehatan, PPK dan PPTK, perbankan, pemenang proyek atau penyedia jasa, serta pihak yang terlibat pengadaan hiperbarik. Dari hasil pemeriksaan belum ada ditetapkan tersangka. Masih sebatas saksi.  Dengan dalih, pihaknya masih mengumpulkan petunjuk dan alat bukti tambahan. Terkait adanya penyelidikan yang mengarah ke tersangka? Dikatakannya, belum bisa dipaparkan. Karena proses penyelidikan masih berjalan. “Namun jika bukti sudah lengkap, tersangka akan ditetapkan atas dugaan mark up anggaran yang merugikan negara,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (11/10). Lanjut Rido, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan ulang ke sejumlah saksi. Termasuk penyedia jaya PT Aloma Kreasi Kayangan . Hanya saja, masih mencari waktu yang tepat di tengah pandemik COVID-19. “Panggilan tetap kami layangkan tidak menunggu COVID-19 berakhir. Karena mengutamakan saksi di luar daerah. Kalau dalam daerah sudah semua kami periksa,” terangnya. Meski belum ada penetapan tersangka. Diungkapkannya, dalam hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. “Sudah dilakukan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kerugian lebih Rp 3 miliar dari harga pengadaan barang 2015 lalu,” ujarnya.*/fst/app
Tags :
Kategori :

Terkait