Putusan Dinilai Keliru

Selasa 01-12-2020,10:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Meski Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb hingga Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan yang dimenangkan ahli waris A Madjid. Sebagai penggugat perkara perdata. Sengketa lahan seluas 60×112 meter persegi di Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung, menimbulkan persoalan baru.

Nita Kumala, warga Jalan Jalur III, RT 06 Kelurahan Sambaliung, mengajukan gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi ke PN Tanjung Redeb. Pasalnya, tanahnya seluas 200 meter persegi di Jalan Bukit Ilanun, RT 14 Kelurahan Sambaliung, masuk dalam objek sengketa antara penggugat ahli waris A Madjid dan tergugat HMD. Kuasa Hukum Nita Kumala, Natalis Lapang Wada menyampaikan, kliennya tidak mengetahui adanya sengketa tanah tersebut. Yang ternyata telah diputuskan melalui putusan PN Tanjung Redeb Nomor: 7/Pdt.G/2017/PN.Tnr tertanggal 18 Desember 2017 juncto Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim Nomor: 41/Pdt/2018/PT.SMR tertanggal 15 Mei 2018 juncto Putusan MA Nomor: 2814K/Pdt/2018 tertanggal 21 November 2018. “Bahkan, klien saya tidak mengetahui adanya rencana eksekusi berdasarkan penetapan PN Tanjung Redeb Nomor: 1-Eks/2019/7/Pdt.G/2019/PN.Tnr tertanggal 23 April 2019,” katanya kepada Disway Berau, Senin (30/11). Lanjut Natalis, kliennya pernah mengetahui ada kegiatan pengukuran objek lahan pada 25 Agustus 2020, di sekitar lokasi tanahnya. Namun hanya sebatas mengetahui, tidak tahu tujuan dari kegiatan tersebut. Pada 20 Oktober lalu, kliennya baru mendapatkan informasi valid terkait sengketa lahan melalui berita acara konstatering (pencocokan) Nomor 1/Pen.Pdt/Konstatering/2020/PN.tnr. Dalam berita acara itu, sekira 40 m2 tanah milik kliennya masuk dalam objek sengketa. “Setelah itu baru klien saya mengetahui, jika lahannya masuk dalam objek sengketa,” terangnya. Sehingga, kliennya menolak tegas adanya rencana eksekusi. Karena secara nyata dapat menimbulkan kerugian langsung. Tidak hanya pelawan, namun pihak lain yang memiliki lahan di sekitar objek sengketa. Yang mana, sama sekali tidak dilibatkan dalam perkara perdata di Sambaliung. “Klien saya menolak penetapan rencana eksekusi itu. Karena memiliki hak atas tanah dari jual beli yang sah,” terangnya. Dijelaskannya, bahwa tanah Nita Kumala semula milik Warsono. Kemudian melepaskan haknya berupa kavelingan Nomor 58 berukuran  10x20 meter kepada Yudi Susanto berdasarkan akta pelepasan dan pembebasan penguasaan tanah pada tahun 2003, yang selanjutnya melepaskan hak seluruhnya kepada kliennya di tahun 2009. Tanah itu tepat bersebelahan dengan lahan milik tergugat HMD. Sehingga, Natalis meminta Majelis Hakim untuk melakukan penundaan rencana eksekusi lahan berdasarkan penetapan PN Tanjung Redeb hingga gugatan perlawanan telah putus dan berkekuatan hukum tetap. Pertimbangannya, kata Dia, banyak menemukan kejanggalan atau kekeliruan dalam putusan Perkara Perdata Nomor: 05/Pdt.Bth/2019/PN.TNR. Tidak sinkron antara amar putusan dengan fakta di lapangan. Terutama letak lokasi lahan. Sehingga putusan aquo dan seharusnya dinyatakan non executable. “Dalam surat gugatan perlawanan kami juga melampirkan alat bukti dan fakta-fakta. Sehingga klien saya bisa dijadikan pelawan yang baik dan benar (Allgood Opposant),” pungkasnya. Sementara, Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan membenarkan, ada gugatan perlawanan dari Nita Kumala kepada Titin Sumarni. Salah satu ahli waris A Madjid. Untuk saat ini masih dalam proses pemanggilan. "Ini masih dalam tahap pemanggilan," ucapnya. Tetapi, kata dia, karena kasus sengketa lahan masuk dalam perdata, maka untuk persidangannya dipanggil dengan istilah relas. Kendati demikian, Dia belum bisa memastikan kapan agenda sidang akan dilaksanakan. "Sidang seperti biasa. Cuman saya tidak bisa memastikan tanggal sidangnya, karena tidak berada di kantor," pungkasnya. Jun/app
Tags :
Kategori :

Terkait