Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III 2020

Senin 30-11-2020,22:45 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, masa persidangan III, Sejumlah agenda penting dibahas. Agenda berlangsung di gedung utama Kantor DPRD Samarinda lantai II, jalan Basuki Rahmat. Pada Senin (30/11/2020) sore.

Diantaranya, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda, Penetapan program pembentukan Perda Kota Samarinda tahun 2021 dan penyampaian pendapat akhir fraksi - fraksi. Serta persetujuan bersama DPRD dan Walikota Kota Samarinda terhadap rancangan Perda Kota Samarinda tentang APBD tahun anggaran 2021.

Rapat ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. Di dampingi Wakil Ketua I, Rusdi, Wakil Ketua II, H Subandi dan Wakil ketua III, H Helmi Abdullah. Beserta anggota, fraksi-fraksi dan staff.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menyampaikan, pandangan fraksi-fraksi yang juga telah dipelajari. dan dikoordinasikan pemerintah Kota Samarinda.

"Adapun dari penyampaian fraksi-fraksi, telah di pelajari dan dikoordinasikan kepada pemerintah Kota Samarinda. Sehingga, akan diakomodir dalam subtansi perencanaan peraturan daerah," jelasnya. Dalam laporan Hasil Kerja Baperda.

Lanjut Anggota Fraksi PKS ini, menuturkan sepanjang catatan penyampaian tersebut, dapat di timbang oleh pemerintah kota Samarinda. Sebagai penyempurna materi yang sesuai, dengan rancangan Perda dan tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan diatasnya.

"Kami atas nama Baperda, sangat mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi, turut memberikan sumbangsih menyempurnakan materi Rancangan peraturan daerah ini," tutupnya. (top/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait