Pemkab Kutim Tinjau Ulang MYC, Utang Dibayar Sesuai Progres

Jumat 27-11-2020,12:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim, nomorsatukaltim.com - APBD Kutai Timur (Kutim) telah disepakati sebesar Rp 2,9 triliun. Namun, Pemkab Kutim memiliki utang kepada pihak ketiga yang harus dilunasi. Begitu juga dengan pekerjaan fisik dengan skema multi years contrac (MYC).

Untuk proyek dengan skema tahun jamak itu akan coba ditinjau ulang mengenai progresnya. Sehingga pembayaran akan dilakukan sesuai dengan hasil review tersebut. Mengingat, masih ada beberapa proyek yang belum rampung pekerjaannya di lapangan.

"Jadi akan dibayar sesuai progres. Yang akan melakukan review adalah inspektorat daerah," ucap Pjs Bupati Kutim, Jauhar Efendi.

Menurutnya, pembayaran terhadap proyek MYC ini akan tetap diprioritaskan. Hanya saja prosesnya harus menunggu hasil review dahulu. Mengingat Pemkab Kutim harus membayar berdasarkan hasil progres yang telah dikerjakan saja.

"Jadi tunggu inspektorat turun dulu. Ada hasilnya baru bisa dibayarkan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk utang kepada pihak ketiga. Pemkab Kutim akan melakukan secara bertahap. Mengingat kondisi keuangan daerah yang memang sedang menurun. Walaupun tetap diupayakan bisa terlunasi semula tahun depan.

"Jadi lihat kemampuan keuangan daerah. Jika mencukupi akan dibayarkan semua. Tetapi prosesnya bertahap," bebernya.

Diketahui utang kepada pihak ketiga Pemkab Kutim sebanyak Rp 273 miliar. Semuanya berasal dari pekerjaan fisik tahun 2019 lalu. Maka untuk bisa menyesuaikan kondisi keuangan saat ini, pemkab akan mengedepankan anggaran berimbang. Agar tidak ada persoalan yang timbul di kemudian hari.

"Berapa kekuatan pendapatan kita maka tidak boleh melebihi angka belanjanya. Jika dipaksakan, kembali akan menimbulkan utang," paparnya.

Selain itu, pemkab juga sudah menyiapkan langkah untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar. Dengan mengusulkan perubahan peraturan daerah mengenai retribusi jasa usaha, perizinan dan jalan umum. Diharapkan payung hukum itu bisa mendongkrak PAD Kutim.

"Tinggal bagaimana teknis pemungutan saja nanti seperti apa. Semoga ini bisa menambah kas daerah nantinya," tandasnya. (bct/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait