Perusahaan Penabrak Jembatan Dondang Siap Tanggung Jawab

Jumat 27-11-2020,12:21 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Perusahaan pemilik tongkang batu bara tersebut sudah menyetujui pernyataan akan membiayai seluruh perbaikan Jembatan Dondang.

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pemprov Kaltim atau pun Pemkab Kukar dipastikan tak akan keluar duit sepeser pun untuk memperbaiki Jembatan Dondang yang 15 November 2020 lalu ditabrak. Diketahui kejadian Minggu malam itu membuat beberapa bagian jembatan penghubung Muara Jawa dan Sangasanga itu rusak. Akibat ditabrak olah tongkang batu bara dengan nomor kode MT 108 tanpa kapal tugboat.

Tongkang berisi barubara itu hanyut terbawa kencangnya arus sungai yang sedang pasang. Lalu menabrak sisi jembatan hingga terjadi benturan keras. Yang menyebabkan pergeseran tiang pancang peer 10. Dan keretakan di permukaan jalan.

Pasca kejadian, pemprov sudah berstatemen akan mencari perusahaan pemilik tongkang tersebut dan meminta pertanggungjawaban. Untuk memperbaiki bagian jembatan yang rusak. Dan dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim, Irhamsyah. Perusahaan tersebut menyatakan siap bertanggung jawab atas  kerusakan Jembatan Dondang.

Irhamsyah menyebut, dinasnya kini sedang menganalisa tingkat kerusakan jembatan. Bekerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman. Untuk mengaudit dan dan menginventarisasi jenis kerusakan. Serta menentukan besaran nilai kerugian.

Ketika ditanya kapan target analisa kerusakan selesai, Irhamsyah tak bisa memastikan. Namun pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan secepat mungkin.

"Kan banyak yang harus dianalisa. Tidak semudah itu. Melawan arus saja saya takut. Kencang arusnya, kita harus manjat tiang pancang ke atas itu," ucap I’ing -sapaan akrabnya. Ketika dihubungi Nomor Satu Kaltim, Rabu (25/11).

Perusahaan pemilik tongkang batu bara tersebut, kata I’ing. Siap bertanggung jawab dan menjamin biaya perbaikan jembatan.

"Sudah ada surat pernyataan bermaterai dengan kita. Dia (perusahaan) bersedia untuk memperbaiki," imbuhya.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Masliudin mengatakan. Masalah  ganti-rugi perbaikan Jembatan Dondang. Masih dalam pembahasan bersama Komisi III DPRD Kaltim.

Namun ia menyebut, sudah ada komitmen dari perusahaan  PT Fajar Baru Lines. Selaku pihak yang bertanggung jawab atas insiden penabrakan jembatan tersebut. DPRD bahkan berencana membawa masalah ini hingga ke Kapolda. Karena dinilai ada unsur kelalaian yang menyebabkan insiden fatal dan membahayakan keselamatan umum.

"Masih dibahas," kata Masliudin singkat. 

Sejak insiden tersebut. Jembatan Dondang yang menjadi akses penghubung antara Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Sangasanga di Kutai Kartanegara ini, masih beroperasi normal. Akses jalan tidak ditutup. Namun, kendaraan mulai dibatasi. Kendaraan dengan muatan di atas 10 ton dilarang melintas.

Berdasarkan situs id-check.net, PT Fajar Baru Lines terdaftar di Indonesia pada tahun 2010 dengan nomor SK 61977 yang terbit pada Desember 2009. Perusahaan ini beralamat di Jalan Niaga Selatan nomor 81, Samarinda. (krv/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait