Mufakat Kanjeng Sinuhun (17): Sang Buronan

Jumat 27-11-2020,11:09 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Padahal masyarakat Kota Ulin berharap, termasuk Kaum Hermes, dari keterangan Sinuhun Ucok lah bisa mengungkap segalanya.

Pun siapa saja yang berada di balik semua ini? Siapa aktor intelektual dari kasus itu?. Apakah Kanjeng Sinuhun benar-benar terlibat? Apakah Kepala Pemangku Kota Ulin, Sultan, juga terlibat?.

Namun teriakan Ucok ternyata tidak berpengaruh besar. Padahal, beberapa kali ia menyebutkan nama Kanjeng Sinuhun dan Sinuhun Usrif. Tapi proses hukum belum mengarah kesitu. Dianggap belum cukup bukti. Hingga akhirnya Sinuhun Ucok divonis bersalah dengan 7,5 tahun kurungan. Juga denda sejumlah uang. Ucok pun diminta mengembalikan uang dari hasil korupsinya sebesar 100 miliar.

Harapan itu kini beralih ke Anita Rossy. Saksi kunci yang tidak terbantahkan. Dalam persidangan sebelumnya, Ucok membeber di depan hakim bahwa dirinya hanya mengambil sebagian kecil uang pencairan itu. Kemudian uang tersebut dibagikannya kepada para pihak.

Tapi, sebagian besar dana hasil mark-up itu masih dipegang Anita Rossy. Ucok tidak mengetahui siapa saja yang mendapat bagian dari itu. Ini berarti akan ada tersangka baru dari keterangan Anita nantinya itu.


Akhinya kesaksian Anita Rossy juga mengungkap pelaku lainnya. Adalah Bahar, saksi kasus yang dinaikkan menjadi tersangka dan dianggap turut serta dalam desain proyek pengadaan lahan pertanian 1.000 hektare itu.

Bahar adalah seorang makelar tanah. Ia yang sering berhubungan dengan Anita dalam menjalankan perannya. Alurnya, Anita diminta bantuan oleh Sinuhun Ucok untuk pencarian lahan dalam proyek tersebut. Anita adalah orang yang dianggap mengenal baik Desa Titik Jauh.

Kemudian Anita menemui Bahar. Memang bisnis sampingan Bahar adalah jual beli tanah. Usaha utamanya jual beli kendaraan; mobil atau motor. Beberapa kali Bahar dan Anita terlibat transaksi jual beli tanah. Keduanya menjadi makelar. Anita dari pihak pembeli, sedangkan Bahar dari pihak penjual. Ketemu. Klop. Menjadi tim yang dahsyat.

Dalam kasus ini, Bahar mengaku dirinya menerima uang dari Anita senilai 450 miliar. Bertahap. Ada yang berupa cash dan ada yang melalui transfer. Kemudian uang itu lah yang dibagikan kepada Sinuhun Ucok. Lalu, Sinuhun Ucok kembali mendistribusikan uang tersebut untuk kalangan sinuhun.

“Kemana larinya sebagian lagi?,” tanya Hakim di persidangan. Berarti masih ada uang sekitar 600 miliar dari angka 1,3 triliun.

“Kalau itu saya tidak tahu. Uang diserahkan oleh Anita ke saya hanya itu,” jawab Bahar.


Selain Bahar, ada satu nama lagi yang menjadi tersangka. Berdasarkan penyidikan terhadap Anita Rossy. Dari kalangan sinuhun. Ya, dialah Ayass. Ayass dianggap oleh penyidik sebagai salah satu dalang dari korupsi berjamaah tersebut.

Ayass lah ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi dan Bisnis di Balai Sinuhun. Bidang pertanian dan perikanan masih di bawah pengawasan Pokja tersebut.

Ayass juga dianggap aktif dalam beberapa pertemuan. Bahkan, secara teknis Ayass lebih banyak melakukan meeting dengan aparat pemangku kota terkait realisasi dari program perluasan lahan pertanian tersebut.

Ayass juga dituding menerima uang sebesar 100 miliar. Dari hasil jual beli lahan itu.

Terbukti. Ayass divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Juga diminta mengembalikan uang yang dianggap merugikan Negeri Antahberantah itu senilai 100 miliar. Jika tidak, akan dikonversikan dengan hukuman penjara menjadi 3 tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait