KPU Mahulu Gunakan SiRekap

Kamis 26-11-2020,07:13 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Aplikasi SiRekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digunakan oleh KPU Mahulu dalam Pilkada 9 Desember 2020.

Aplikasi tersebut akan digunakan untuk menyampaikaan data hasil pleno oleh KPPS. Dalam penghitungan suara Pilkada 2020.

Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen mengatakan, pihaknya telah memperkenalkan aplikasi baru tersebut. Awalnya, aplikasi SiRekap akan gunakan sebagai pilihan utama dalam penghitungan suara.

“Karena protokol COVID-19, semua data formulir di-share melalui aplikasi SiRekap dengan tidak menyerahkan salinannya,” tutur Melawen kepada wartawan di Kantor KPU Mahulu, Kampung Long Bagun, Kecamatan Long Bagun, Selasa (24/11).

Namun, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, serta Bawaslu RI, aplikasi SiRekap tidak menjadi pilihan utama.

Kata dia, pengumuman hasil Pilkada 2020 tetap menggunakan pleno tiap tingkatan. “Tetapi hasil pleno tetap wajib dilaporkan oleh KPPS ke (server) SiRekap,” terangnya.

Selama KPPS belum melaporkan data ke aplikasi SiRekap, maka pleno hasil Pilkada 2020 di tingkat PPK tak bisa dilaksanakan.

Melalui penggunaan aplikasi tersebut, KPU ingin membangun keterbukaan. Data pemilihan dapat dilihat dari tingkat PPS. “Sehingga menjadi pengawasan tersendiri bagi seluruh masyarakat. Terkait kebenaran data di PPK,” tegas Melawen.

Meski begitu, masyarakat juga diingatkan agar memamahi keadaan di Mahulu. Karena pengaruh internet, kadang bisa terjadi kekeliruan dalam proses pelaporan data di aplikasi tersebut.

KPU sudah berulang kali mengadakan uji coba. Memang aplikasi ini masih memiliki kelemahan. “KPU akan terus melakukan perbaikan sistem hingga sempurna,” urainya.

Penggunaan SiRekap merupakan langkah awal. KPU Mahulu akan memasang aplikasi SiRekap ke telepon genggam/handphone (HP) milik KPPS. Saat Bimbingan Teknis (Bimtek) kedua bagi PPK dan PPS.

“Di awal Desember mendatang akan dilakukan Bimtek. Saat itu akan diinstal aplikasi SiRekap itu ke HP PPK dan PPS,” tandas Melawen. (imy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait