Tren Modifikasi Tangki Motor Besar, Polisi Bilang Melanggar

Rabu 25-11-2020,11:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Di sejumlah SPBU di Balikpapan, kerap ditemui adanya motor besar yang antre hingga keluar area SPBU. Antrean ini, berdasarkan pantauan awak media, menyentuh belasan hingga puluhan motor dengan merek sejenis.

Tren semacam ini sejatinya bukan barang baru. Beberapa kota di Indonesia, tren ini pun tidak terdengar asing. Di mana sering dilakukan oleh pengetap atau pengecer bensin yang biasa ditemui di pinggir jalan. Salah satu pengantre dengan motor jenis Thunder, Rusdi mengaku, ia sering mengantre BBM sejak pagi. Di samping itu, ia juga kerap berbolak-balik paling tidak 3 sampai 4 kali di satu SPBU. Mondar-mandirnya ia di SPBU, lantaran untuk membeli BBM jenis Premium, kemudian balik lagi untuk membeli jenis BBM Pertalite. Dari tren ini, hal yang unik adalah sebagian pengantre memodifikasi model tangki motor, sehingga memiliki volume yang lebih besar dari standarnya. Rusdi mengatakan, ia pun juga memodifikasi tangki motor miliknya hingga mampu menampung bahan bakar minyak, paling tidak 25 liter. "Iya, ini saya ganti. Sekarang bisa muat 25 literan lah. Ada juga teman itu sampai bisa 30 liter," ujar Rusdi. Ketika diusut lebih lanjut, Rusdi membeberkan tangki, tersebut dibuat baru menggunakan plat galvanis dengan ketebalan 1 milimeter. Sebagai informasi, motor Suzuki jenis Thunder, dari pabrikan dibekali tangki 15 liter saja. Di mana sudah tergolong besar dibanding motor lain di kelasnya. Menanggapi tren modifikasi ini, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menyatakan, modifikasi tersebut termasuk pelanggaran. Sehingga berpotensi ditilang. "Karena spesifikasi kendaraan sudah berbeda dengan yang tercantum dalam faktur dan identitas awal di database Polri," ujar Kombes Pol Singgamata ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler. Lanjut Kombes Pol Singgamata, harus ada laporan dari pemilik motor pada instansi terkait, agar pihaknya bisa menindak pelanggaran tersebut. "Prinsipnya, mengubah bentuk dan ganti warna harus diikuti dengan perubahan data dalam surat-surat kendaraannya," jelasnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait