Pergub akan Jadi Perda

Rabu 25-11-2020,11:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TARAKAN, DISWAY – Peraturan gubernur (Pergub) terkait penanganan COVID-19, akan dijadikan peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, akan ada penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Pemprov dan jajaran Forkopimda akan berupaya meningkatkan regulasi pergub, untuk menjadi perda. Agar ada penerapan sanksi,” kata Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi pada sosialisasi Pilkada Serentak 2020 yang dihadiri Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) maupun tokoh adat di Lotus Panaya Hotel, Selasa (24/11). Pada kesempatan itu, Teguh juga menaruh harapan besar terhadap FKUB, untuk ikut menyukseskan Pilkada Serentak. Menurutnya, Pilkada Serentak 2020, adalah yang pertama digelar saat musim pandemik. Yang dampaknya dirasakan seluruh dunia. “Semua sektor kehidupan terpengaruh dengan pandemi ini. Sehingga, mengubah pola hidup kita, termasuk tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujarnya. Ia juga mengingatkan, agar pandemik COVID-19, harus diwaspadai. Karena tidak terlihat dan memiliki dampak yang cukup besar. “Alhamdulillah 2 bulan masa tahapan, kampanye berlangsung dengan kondusif,” kata Teguh. Karena itu, dirinya mengapresiasi masyarakat dan penyelenggara pilkada. Dengan kondusifnya kondisi Kaltara dalam tahapan kampanye. Sementara itu, untuk kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Teguh menyebutkan bahwa sedianya bersinergi dengan upaya penanganan COVID-19, dialokasikan anggaran sekitar Rp 136,2 miliar. “Namun, ada beberapa tantangan yang harus diwaspadai pada Pilkada Serentak di Kaltara. Di antaranya, perubahan peraturan perundang-undangan yang perlu disikapi, dengan kesiapan KPU untuk meng-update dan menyosialisasikannya,” ujarnya. HMS/REY
Tags :
Kategori :

Terkait