Klaim BPJAMSOSTEK Capai Rp 97 Miliar

Rabu 25-11-2020,10:03 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tahun 2020, jumlah pencairan saldo BPJAMSOSTEK Cabang Berau meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebabnya, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas pandemik COVID-19.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Bunyamin Najmi memaparkan, sejak Januari-per 23 November 2020, tercatat 8.965 peserta dengan jumlah klaim mencapai Rp 97 miliar. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8.146 klaim dengan nominal Rp 92 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 143 klaim dengan nominal Rp 2,7 Miliar, Jaminan Kematian (JKM) 58  klaim dengan nominal Rp 2,1 Miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 618 klaim dengan nominal Rp 579 Juta. Jika dibandingkan periode sama di 2019, hanya tercatat 4.213 klaim.“Sangat signifikan kenaikannya, khususnya klaim JHT di BPJAMSOSTEK Berau,” ungkap Bunyamin. Akibat meningkatnya jumlah klaim, khususnya JHT, kata Bunyamin sempat terjadi penumpukan peserta yang mengajukan klaim di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Berau. Berbagai inovasi dikeluarkan BPJAMSOSTEK dalam mempermudah dan meningkatkan pelayanan klaim, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 kepada peserta. Layanan ini diberi nama LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Baik secara online maupun klaim onsite dapat menjadi pilihan peserta saat mengajukan klaim. Dengan klaim online, peserta dapat mengajukan tanpa harus keluar dari rumah. Peserta cukup mengakses portal www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dan menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, buku rekening aktif, juga mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang dapat langsung diunduh pada portal tersebut. Kemudian, peserta cukup menunggu untuk dihubungi oleh petugas BPJAMSOSTEK yang akan mengkonfirmasi dokumen pengajuan klaim dari peserta. Khusus peserta yang datang ke kantor, dapat menggunakan fasilitas layanan klaim onsite. Peserta akan diarahkan untuk memfoto semua dokumen persyaratan yang dibawa. Kemudian, peserta dapat menscan barcode khusus untuk dapat bisa mengupload dokumen pengajuan klaim. Setelah berhasil, peserta akan diberikan nomor antrean untuk melakukan proses klaim tanpa harus menyerahkan dokumen fisik. Tujuannya, kata Bunyamin, tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19. “Kita sudah memasuki era digitalisasi, tentunya BPJAMSOSTEK sudah mulai mengadaptasi kemudahan-kemudahan dalam pengajuan klaim melalui berbagai kanal digital. Dengan layanan klaim online maupun onsite, kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta di seluruh Indonesia, khususnya di Berau,” pungkasnya. ***/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait