Perselisihan Belum Selesai

Selasa 24-11-2020,11:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY- Perselisihan antara buruh sawit dan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) belum selesai. Soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihak perusahaan mengklaim masa kerja 52 pekerja itu sudah berakhir. Namun tak diterima buruh. Lalu mengajukan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Menyikapi aduan buruh, Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans melakukan mediator. Hanya saja tak kunjung ada pertemuan. Sebagai upaya menyelesaikan masalah. Ketua DPC Federasi Kontruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau, Budiman mengemukakan, buruh ingin memperjuangkan hak-haknya. Sesuai aturan yang berlaku. “Pihak perusahaan sudah mangkir 2 kali dalam undangan berdialog. Kami (buruh) sudah mengadu sana-sini. Disnaker, dewan pengawas, DPRD, dan Pemda," jelasnya beberapa waktu lalu. Budiman menyayangkan pihak perusahaan mengabaikan hak buruh. Padahal perselisihan masih berproses. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Juli Mahendara, membenarkan pihaknya melakukan mediasi. “Masih dalam proses," katanya, Jumat (20/11). Juli membenarkan beberapa kali pihak perusahaan tidak hadir dalam undangan mediasi yang dipimpin Sekda Berau. Juga hearing di DPRD Berau. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Pihak manajemen PT SKJ, Taufik yang dihubungi enggan berkomentar. “Bentar ya mas, saya masih sibuk. Nanti saya kabarin,” ujarnya kepada Disway Berau saat dihubungi melalui pesan singkat sekira pukul 11.37 Wita Kamis (19/11) dan dikonfirmasi ulang sekira pukul 16.24 Wita Jumat (20/11). (*)
Tags :
Kategori :

Terkait