Batalkan Metro TV

Senin 23-11-2020,10:08 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan Metro TV, sebagai penyiar debat calon kepala daerah di Bumi Batiwakkal. Penegasan itu dituangkan ke dalam Surat KPU Berau Nomor 663/HM.03.6-SD/6403/Kab/XI/2020, tertanggal 18 November 2020.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan, ada berbagai pertimbangan dan alasan menunjuk Kompas TV sebagai penyiar debat calon kepala daerah di kontestasi politik 2020, menggantikan Metro TV. Karena kewenangan KPU mencari media yang netral dan independen. Selain melakukan survei beberapa stasiun televisi nasional maupun lokal. Diungkapkannya, ada berbagai pertimbangan-pertimbangan lain mencari stasiun TV lain. Meski ihwalnya, Metro TV telah disepakati sebagai penyiar agenda debat kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau, yang sedianya akan dilaksanakan pada 29 November. “Memang di awal debat akan menggunakan Metro TV. Hanya saja, ada pertimbangan lain. Rencananya debat akan disiarkan di Kompas TV,” katanya kepada Disway Berau, Jumat (20/11). Disinggung apakah perubahan stasiun TV terkait penolakan dari tim paslon nomor 2? Budi Menjawab, penunjukan merupakan kewenangan KPU. Untuk memilih stasiun TV yang memiliki syarat dan ketentuan dalam penyiaran debat publik. “Karena TV penyiar harus independen dan netral. Yang jelas, posisi kami juga netral,” katanya. Meskipun, saat ini terjadi pro dan kontra terkait stasiun TV penyiar, pihaknya memberikan kesempatan kepada masing-masing tim pasangan calon, baik nomor 1 dan 2 untuk menyampaikan pendapat. Karena masih ada waktu beberapa hari menjelang agenda tersebut. “Intinya, posisi kami hanya memfasilitasi dalam metode kampanye. Kami tetap berkoordinasi dengan masing-masing tim paslon, kapan dan di mana debatnya yang telah ditentukan,” tuturnya. Liaison Officer (LO) Paslon 2 Sri Juniarsih-Gamalis, Roby Maula mengatakan, KPU telah mengeluarkan surat rencana perubahan stasiun penyiar debat publik, ke masing-masing paslon usai rapat yang digelar, Jumat (20/11) lalu. Selain itu, KPU akan memfasilitasi debat paslon di stasiun penyiaran yang lebih netral. “Rencananya di Kompas TV. Posisi kami belum memberikan sikap dan meminta waktu 1x24 jam untuk memberikan jawaban. Karena harus terlebih dulu dikomunikasikan dengan tim lainnya,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, LO nomor urut 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sri Juniarsih-Gamalis, meminta KPU mengganti stasiun televisi (TV) nasional, Metro TV yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi penyiar dalam debat pilkada 29 November mendatang. LO paslon nomor 2 Robby Maula mengaku, jika pihaknya telah melayangkan surat penolakan Metro TV sebagai penyiar debat pilkada Berau. Meskipun sebelumnya telah menyetujui penunjukan televisi nasional tersebut sebagai penyiar. Akan tetapi, setelah beberapa hari berjalan, pihaknya menemukan indikasi bahwa stasiun televisi tersebut tidak netral sebagai stasiun yang akan menyiarkan debat Pilkada 2020 di Kabupaten Berau. Dalam surat penolakan itu, jelas bahwa, setelah dua kali penayangan berita pada 5 dan 9 November lalu, yang menunjukkan ketidaknetralan Metro TV karena telah menayangkan berita tentang kegiatan paslon nomor 1. "Tayangan itu sudah memuat nomor urut, memuat nama calon, dan memenuhi unsur program-program kampanye di dalamnya. Kalaupun ditayangkan harus berlaku adil tentunya," terangnya. Dalam PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 62 penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf F, dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan menayangkan iklan kampanye calon wakil bupati berau Agus Tantomo. Tidak itu saja, penayangan iklan kampanye dari paslon 1 itu juga dinilainya, bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang 10 Tahun 2016, bahwa KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib memperlakukan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota secara adil dan setara. "Kami juga telah menyerahkan bukti penayangan iklan itu, beserta surat keberatan kepada KPU Berau dengan nomor 156/SP.Ragam/BRU/XI/2020 Perihal pernyataan keberatan dan penolakan Metro TV sebagai penyiar debat pilkada," jelasnya. Menanggapi hal itu, juru bicara tim hukum paslon nomor urut 1, Bambang Irawan mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antara KPU Berau, Bawaslu Berau, LO masing-masing paslon, serta dihadiri TNI-Polri pada 22 Oktober lalu, sudah disepakati stasiun penyiarannya adalah Metro TV. “Kami tentu menolak usulan itu, dan telah menyampaikannya ke KPU Berau. Kami tetap konsisten dan komitmen, melaksanakan debat pilkada sesuai hasil rapat itu,” terangnya saat ditemui di Sekretariat Pemenangan Makmur Harmoni, Rabu (18/11). Dikatakan Bambang, seharusnya semua pihak menghormati keputusan yang telah disepakati saat rapat awal. Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak dari paslon 2 untuk membatalkan hasil rapat yang telah dituangkan ke dalam berita acara. “Dan saat itu semua sepakat terkait debat publik itu termasuk stasiun penyiarannya. Harus menghormati keputusan yang disepakati bersama, bukan malam kemudian menolaknya,” ujarnya. Jika penolakan terkait dua tayangan kegiatan paslon nomor 1 yang ditayangkan di stasiun Metro TV, seharusnya hal itu bukan menjadi alasan. Karena di stasiun TV tersebut juga sudah menayangkan kegiatan dari paslon dari nomor urut 2 pada 14 November lalu. “Jadi sudah tidak ada alasan saya kira untuk mengganti stasiun televisi yang sebelumnya sudah disepakati bersama,” tuturnya. Selain menolak usulan penggantian stasiun TV yang dilayangkan LO paslon 2, pihaknya juga mengingatkan KPU Berau terkait Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Kami juga mengingatkan KPU Berau untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu, dengan tidak merubah hasil rapat yang telah disepakati,” jelasnya.*/ZZA/JUN/APP  
Tags :
Kategori :

Terkait