Niat Bertamu, Tiga Pengedar Keciduk Bawa Ekstasi

Minggu 22-11-2020,21:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Apes bagi HF (30). Niat bertamu ke rumah rekannya, RE (19), ia justru terciduk polisi membawa pil ekstasi. Pasalnya, saat itu Satreskoba Polresta Samarinda sedang menggeledah RE di rumahnya, Jalan Batu Cermin, Gang Kami, RT 3, Samarinda Utara, Jumat (20/11/2020) malam lalu atas kepemilikan pil ekstasi. HF yang tengah membawa pil itu seketika tak berkutik.

Namun sebelum polisi menciduk dua pelaku tersebut, aparat terlebih dulu membekuk, tersangka pertama, JM (20) di kediamannya, Sempaja Selatan. Penangkapan itu didasarkan dari informasi warga yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba di rumah JM. "Pertamanya kami membekuk JM di rumahnya di Sempaja Selatan. Setelah kami mintai keterangan, akhirnya dia mengaku yang memegang barang bukan dia, tapi temannya, saudara RE," beber Kasat Resnarkoba, AKP Andika Dharma Sena melalui, Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe. Setelah meringkus JM, barulah polisi meluncur ke rumah RE. Setibanya di sana, petugas menemukan RE sedang bersantai di ruang tamu. Ia tak banyak berkutik ketika dikepung petugas. Sembari mengangkat kedua tangannya, polisi melangsungkan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tiga butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu. Saat itu pula, HF datang hendak bertamu. Ia pun tak luput dari penggeledahan petugas. "Setelah kami kembangkan lagi, ternyata barang ada lagi rekannya bernama HF yang kami amankan pukul 21.30 Wita di sana. Barang itu juga dari HF pengakuannya (RE)," jelasnya. Setelah barang bukti berhasil disita, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih kembali dalami lagi sumber barang dan peran masing-masing pelaku ini," tukasnya. Sementara itu akibat perbuatannya, kini ketiga pengedar pil ekstasi itu hanya bisa gigit jari merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya terancam kurungan minimal empat tahun penjara. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait