Pelanggar Prokes Bisa Dipidana

Jumat 20-11-2020,10:43 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Warga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Apalagi telah ada saksi sosial dan denda. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Bila sanksi tersebut tidak membuat efek jera, kejaksaan akan menerapkan sanksi pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri melalui Kasi Pidum, Danang Laksono Wibowo, pelanggar bakal dihukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. "Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau denda paling banyak Rp 9.000," katanya, Selasa (17/11). Sementara, tambahya, Pasal 218 KUHP menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. “Jika telah ada penetapan pembatasan, maka ini bisa diberlakukan. Seperti saat ada maklumat Kapolri,” ujarnya. Dijelaskannya, Perbup yang mengatur tentang protokol kesehatan telah keluar, sehingga bisa juga dipidana. “Kalau sudah dilarang tapi masih tidak dilaksanakan, bisa dijerat KUHP,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. “Selain alasan kesehatan, masker juga menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum,” bebernya. Danang menerangkan, pidana dibagi menjadi tiga bagian. Yakni, pidana mati, pidana kurungan dan pidana denda. Dan saat ini, dalam Perbub telah mencatut salah satu unsur pidana. Yakni, pidana denda. “Jika pelanggar tidak mau membayar, bisa dialihkan menjadi pidana kurungan,” pungkasnya. (FST)
Tags :
Kategori :

Terkait