Tak Jelas

Jumat 20-11-2020,10:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Disway – Darman terus disebut-sebut dalam perkara DD (57), yang terjerat pelanggaran pidana pemilu di Berau. Bahkan, terkait status Darman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) belum jelas.

Kuasa Hukum DD, Andi Bahrunsyah kembali menegaskan, bahwa Darman adalah otak dalam kasus ini. Di mana Darman adalah orang yang diduga memerintahkan DD untuk melakukan pendataan. Saat ini, pihaknya, sedang mempersiapkan memori banding ke pengadilan. Salah satunya, adalah persoalan Darman. Apalagi, Darman tidak pernah dihadirkan saat persidangan. Dan pihaknya pun baru mengetahui bahwa Darman masuk dalam DPO. “Kami baru tahu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi kami pada sidang beberapa waktu lalu,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (19/11). Selain itu, dirinya pun mempertanyakan sejauh mana upaya, atau langkah-langkah yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejaksaan Negeri Berau, atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kalau memang DPO, sudah sejauh mana proses pencariannya. Kemana selebaran sketsanya?” tanyanya. Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus DD, Lucky Kosasih menyebut, bahwa Darman berstatus DPO. Status DPO itu, kata dia, ditetapkan oleh penyidik. Yang pasti Terkait brosur sketsa Darman adalah wewenang penyidik. “Itu kami sampaikan juga di pengadilan kok,” tegasnya. Lanjutnya, ketika eksepsi (bantahan), kuasa hukum DD malah baru tahu bahwa status Darman adalah DPO. “Waktu itu kuasa hukumnya bilang, kami baru tahu kalau itu ternyata sudah ada di berkas,” jelasnya. Ditegaskannya, tidak ada yang disembunyikan dalam kasus ini. Dan menurutnya, jika Darman hadir dalam persidangan adalah hal yang bagus. “Sekarang itu tinggal menunggu dari upaya hukum pihak DD saja. Apakah akan melakukan banding atau tidak. Pada intinya kami siap,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, saat pemeriksaan DD, tidak ada mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui alamat Darman. “Apakah mungkin seseorang itu mengatakan Darman tapi tidak mengetahui alamatnya? Seharusnya dia menyampaikan itu saat penyidikan. Sehingga waktu penanganan bisa berjalan dengan pas,” terangnya. Pihaknya tak mengakui bahwa Darman berstatus DPO. Menurutnya, DPO itu adalah tersangka. Menurutnya, saat ini masih perlu pendalaman, karena status Darman belum jelas. Saksi atau tersangka. “Memangnya Darman sekarang sudah berstatus tersangka?” tanyanya balik saat dikonfirmasi. Diberitakan sebelumnya, DD (57), terdakwa pelanggaran tindak Pidana Pemilu, harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Yakni 3 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan. Setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/11). Sidang putusan digelar, sekira pukul 17.45 Wita. Ketua Majelis Hakim, Imelda Herawati, membacakan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/11). Putusan disaksikan JPU, DD dan kuasa hukumnya. Termasuk keluarga DD. DD terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. JPU Lucky Kosasih Wijaya menyebutkan, bahwa majelis telah mempersilakan untuk dilakukan banding. Apalagi, kasus ini bersifat khusus. Di mana untuk banding, diberi waktu tiga hari. Yang pasti, dikatakannya, dalam waktu tiga hari itu, apakah akan dilakukan upaya hukum berikutnya atau tidak. Jika tidak, maka harus menjalani apa yang telah diputuskan.“Kalau kami tinggal melihat nantinya seperti apa. Karena tuntutan semuanya sudah diakomodir,” ujarnya kepada Disway Berau usai sidang, Selasa (17/11). Sementara itu, Kuasa hukum DD, Andi Bahrunsyah mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dan pihaknya hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan upaya hukum tersebut. “Jelas kami akan melakukan banding, terkait keputusannya akan didiskusikan dulu,” katanya. */fst/app
Tags :
Kategori :

Terkait