Di Mana Darman?

Kamis 19-11-2020,10:01 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

DD (57) terdakwa kasus pelanggaran pemilu, sudah divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Selasa (17/11), sementara Darman yang diduga menjadi dalang, belum juga diketahui keberadaannya.

Kuasa hukum DD, Andi Bahrunsyah kembali menegaskan, bahwa dalang di balik kasus politik uang adalah Darman. Yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, dirinya tidak pernah mengetahui adanya surat penetapan Darman menjadi DPO. “Sampai sekarang kami belum lihat itu (DPO),” ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (18/11). Menurutnya, jika Darman berstatus DPO, seharusnya sudah ada sketsa atau brosur wajah serta identitasnya. Namun diklaimnya, hingga kini belum ada melihat atau muncul di publik. “Kami pun tidak tahu, apakah sketsa atau brosur wajahnya sudah disebarkan atau belum,” katanya. Bahrunsyah mendapat informasi, bahwa Darman menghilang saat melakukan perjalanan menuju pesisir selatan Berau. Darman saat itu berjalan membawa spanduk atau alat peraga kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah. “Itu informasi yang kami peroleh,” jelasnya. Menyikapi kasus DD, Presiden Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) Berau, Nugroho mengapresiasi, kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Karena telah menanggapi informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat terkait adanya praktik politik uang. Sehingga DD diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun dari fakta persidangan, ketahui bahwa aktor intelektualnya masih belum diamankan. Sehingga, pihaknya mendukung Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bisa menangkap aktor intelektual di balik kasus tersebut. Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara “Kami sadar, Pak DD ini juga adalah korban dari politik uang, harapan kami cukuplah Pak DD yang jadi korban. Jangan sampai ada lagi selanjutnya,” katanya. Lanjut Nugroho, Darman yang diduga otak di balik kasus ini bisa diungkap keberadaannya. Tentu dengan kerja tim dari Gakumdu. “Itu adalah PR yang harus diselesaikan. Untuk Pak DD, vonis sudah dijatuhkan, tinggal Darman lagi,”ujarnya. Terkait status DPO Darman, pandangan Nugroho, jika memang Darman DPO seharusnya ada rilis foto dan ciri-ciri yang bersangkutan. Dan tentu, sebagai warga akan membantu penegak hukum. Dirinya berharap, agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa. Sehingga, setiap paslon bisa bertarung di pesta demokrasi dengan sehat. “Silakan adu gagasan dan program. Jangan gunakan politik uang untuk membeli suara rakyat,” tegas Nugroho. Dikonfirmasi terkait DPO Darman, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian saat dihubungi melalui WhatsApp, sekira pukul 13.40 Wita dan 20.00 Wita, belum memberikan keterangan apapun. Yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar daerah Diberitakan sebelumnya, DD (57), terdakwa pelanggaran tindak Pidana Pemilu, harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Yakni 3 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan. Setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/11). Sidang putusan digelar, sekira pukul 17.45 Wita. Ketua Majelis Hakim, Imelda Herawati, membacakan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/11). Putusan disaksikan JPU, DD dan kuasa hukumnya. Termasuk keluarga DD. DD terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. JPU Lucky Kosasih Wijaya menyebutkan, bahwa majelis telah mempersilakan untuk dilakukan banding. Apalagi, kasus ini bersifat khusus. Di mana untuk banding, diberi waktu tiga hari. Yang pasti, dikatakannya, dalam waktu tiga hari itu, apakah akan dilakukan upaya hukum berikutnya atau tidak. Jika tidak, maka harus menjalani apa yang telah diputuskan.“Kalau kami tinggal melihat nantinya seperti apa. Karena tuntutan semuanya sudah diakomodir,” ujarnya kepada Disway Berau usai sidang, Selasa (17/11). Sementara itu, Kuasa hukum DD, Andi Bahrunsyah mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dan pihaknya hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan upaya hukum tersebut. “Jelas kami akan melakukan banding, terkait keputusannya akan didiskusikan dulu,” katanya. */fst/app
Tags :
Kategori :

Terkait