ASN Kaltara, Diproses Berau

Senin 16-11-2020,10:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur menangani 40 pelanggaran aturan Pilkada 2020. Dari jumlah itu, 35 kasus temuan Bawaslu, 5 kasus lainnya berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi, terdapat 4 jenis pelanggaran yang ditangani. Yaitu pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan jenis pelanggaran hukum lainnya. "Jenis pelanggaran hukum lainnya itu, ya pelanggaran netralitas ASN," kata Ebin, Kamis (12/11). Jenis pelanggaran hukum lainnya itu, paling banyak dibanding jenis pelanggaran lainnya. Yakni mencapai 17 kasus. Dalam pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk mendapatkan sanksi. “KASN yang akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” katanya. Pelanggaran netralitas ASN tersebar di beberapa kabupaten/kota. "Samarinda, Balikpapan, Paser, Bontang, Kukar, Kutim, Kubar dan Berau," kata Ebin Marwi. Ebin menyebutkan, beberapa bentuk dugaan pelanggaran netralitas. Di Berau misalnya. Seorang ASN memasang spanduk untuk dirinya sendiri. Bahkan telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon di salah satu partai politik (parpol). "Dia ASN di Kalimantan Utara. Dan itu kami (tetap) proses di Bawaslu Berau," katanya. Kemudian di Bontang. Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri. Kasusnya sama dengan di Berau. Juga telah diproses. Ebin, yang juga koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim itu menjelaskan proses penanganan netralitas tersebut. Pihaknya, hanya memberikan rekomendasi ke KASN. Yang menentukan sanksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Setelah itu, sanksi maupun rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan, diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti kepada ASN bersangkutan. "Kalau di kabupaten, pejabat pembinanya bupati. Di kota, wali kota. Kalau ASN-nya instansi kementerian, maka pembinanya menteri," jelasnya. Dalam hal ini, kewenangan Bawaslu menindak dugaan adanya pelanggaran netralitas, hanya sampai pada menyerahkan rekomendasi pelanggaran kepada KASN. Selebihnya, kewenangan KASN untuk memberi sanksi. Meskipun, pihaknya bisa menanyakan kepada pejabat pembina apakah rekomendasi atau sanksi sudah dijalankan atau belum. "Tidak bisa mendesak. Kami berharap, semua rekomendasi dapat ditindak. Biar jadi pelajaran," ujar mantan aktivis anti korupsi itu. Ebin mengimbau, agar ASN menjaga sikap. Memang, ASN sebagai warga negara, punya hak pilih. "Tapi, hanya boleh diekspresikan di bilik suara. Sebab, selain di bilik suara, itulah yang bisa menimbulkan namanya pelanggaran netralitas," kata dia. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, kata Ebin, merupakan jenis pelanggaran tentang tata cara mekanisme dan prosedur. Dari temuan pelanggaran itu, ada 3 kasus kategori kode etik. "Itu bersangkutan dengan kasus di Kutim, menyangkut manipulasi dukungan calon perseorangan. Panwascam lalai dalam tugas pengawasannya," jelasnya. Untuk jenis pelanggaran pidana, ada 4 kasus. Dua di antaranya terjadi di Kutim. Yakni PPS yang melakukan manipulasi dukungan perseorangan. Itu, lanjut Ebin, sudah memiliki putusan hukum. Sementara satunya, sedang berproses. "Yakni menghalang-halangi proses pengawasan. Anggota kami melakukan pengawasan, dihalang-halangi. Tersangkanya warga sipil," katanya. Dua pelanggaran jenis pidana lainnya, terjadi di Balikpapan dan Berau. Masing-masing satu kasus. Keduanya, kasus politik uang. Untuk di Balikpapan, proses di Bawaslu sudah selesai. Penyelidikannya. Dan telah berproses di kepolisian untuk penyidikan. Sudah ada calon tersangkanya. Yakni salah satu tim sukses pasangan calon. Namum kata Ebin, kasusnya kedaluwarsa. Sebab, ketika dilimpahkan ke kepolisian, yang bersangkutan melarikan diri. Hingga waktu penyidikan yang diberikan selesai, calon tersangka tak ditemukan. "Kemudian di Berau. Pelakunya mengaku sebagai relawan. Kalau ini, kasusnya sedang proses di pengadilan," tuturnya. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelanggaran ASN Kaltara yang diproses di Berau, namun disebutkannya kasus tersebut merupakan kasus lama dan sudah diteruskan ke KASN. Ditanya terbukti melanggar atau tidak, Nadirah menegaskan yang menentukan adalah KASN, karena merupakan ASN.”Kami hanya meminta keterangan saja, dan meneruskannya ke KASN,”jelasnya kepada Disway Berau, Minggu (15/11). Sementara terkait temuan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Teluk Bayur, di mana ada ASN yang ikut kampanye, Nadirah mengaku sudah diproses dan diteruskan ke KASN. Namun hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya. SERIBU KASUS Tidak hanya di Kaltim, jenis pelanggaran netralitas ASN menyebar di hampir seluruh wilayah. Hal ini karena banyak petahana yang maju kembali. Berdasarkan data Bawaslu Republik Indonesia, jumlah dugaan pelanggaran, mencapai 1.014 kasus. Sebanyak 915 di antaranya, merupakan temuan Bawaslu. Sementara 99 kasus merupakan laporan. Penyelidikan Bawaslu, dari seribuan kasus itu, 94 kasus bukan pelanggaran. Sementara sisanya, 914 kasus, direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN), untuk diproses, sebagai pelanggaran. "Soal netralitas ASN, kami telah mengirim 914 rekomendasi ke KASN," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar usai membuka acara Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dan Launching PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, yang berlangsung di Samarinda, Rabu (11/11) malam. Jumlah kasus yang direkomendasikan itu, terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya, memberi dukungan kepada pasangan calon (paslon) pilkada di media sosial maupun media massa. Jenis ini, yang terbanyak kasusnya. "Kemudian menghadiri acara silaturahmi, hadir di sosialisasi calon. Melakukan pendekatan dan mendaftar ke parpol (sebagai calon) dan sebagainya," tambahnya. Di Kaltim, kata Fritz, dari data tersebut, ada 23 kasus. Sebanyak 22 di antaranya temuan, 1 laporan. Dari 23 kasus itu, 9 dinyatakan bukan pelanggaran. Sementara 14 kasus telah direkomendasikan ke KASN. */APP  
Tags :
Kategori :

Terkait