Operasional RSI Samarinda Terhambat Masalah Internal

Minggu 15-11-2020,22:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda yang sudah vakum selama 4 tahun, akhirnya akan kembali beroperasi. Seluruh persyaratan sudah siap. Perjanjian kerja sama antara pemprov Kaltim dengan Yayasan RSI juga sudah disepakati.

Pengaktifan kembali RSI di Jalan Gurami Samarinda ini memang menjadi komitmen Gubernur Kaltim, Isran Noor. Saat masa kampanye dulu. Baru di tahun kedua masa pemerintahannya, progres operasionalisasi RSI mulai jelas. Pengoperasian RSI akan dilakukan Yayasan RSI. Sementara Pemprov Kaltim, sebagai pemilik aset lahan dan bangunan. Direktur RSI Samarinda dr Sadiq Sahil, ketika dihubungi Disway-Nomor Satu Kaltim, mengatakan RSI akan beroperasi dalam waktu dekat. Karena pihaknya telah menyelesaikan berbagai tahapan izin operasional. "Izin operasional, tinggal menunggu satu hal yang belum diselesaikan yayasan. Itu yang menghambat," jelas Sadiq kepada Nomor Satu Kaltim, melalui sambungan telpon, Minggu (15/11/2020). Hal yang menghambat itu, kata dia adalah pembenahan struktur organisasi di internal yayasan. Sehingga sampai saat ini belum ada keputusan terkait operasional RSI. Ia pun berharap, agar masalah itu bisa segera diselesaikan. Dan RSI bisa segera beroperasi. "Karena kebutuhan masyarakat terhadap RS ini sangat diharapkan," tuturnya. Untuk kembali beroperasi, pihak RSI telah melengkapi berbagai persyaratan izin operasional. Di antaranya adalah sertifikat layak fungsi bangunan, izin mendirikan bangunan, analisis dampak lingkungan. Serta visitasi dari Perhimpunan Rumah Sakit se-Indonesia (PERSI) dan dinas kesehatan, baik kota maupun provinsi. Sadiq mengatakan, visitasi kelayakan sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda (Diskes) dan Dinas Kesehatan Provinsi (Diskesprov) pada Maret lalu. Menyusul, kesepakatan kerja sama antara pemprov dan yayasan RSI pada Oktober lalu. RSI tinggal menunggu izin operasional untuk bisa beroperasi kembali. Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak RSI akan melakukan pembenahan. Baik dari segi peralatan, bangunan, fasilitas, maupun sumber daya manusia (SDM). Terutama tenaga medis, perawat dan dokter. Karena, setelah 4 tahun vakum, pihak RSI harus memulai dari nol. RSI sendiri ditetapkan sebagai rumah sakit tipe D. Yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3. Yakni untuk peningkatan akses kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan yang bisa diberikan di antaranya rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan pelayanan penunjang lainnya. "Sebenarnya kita ajukan tipe C. Tapi karena 4 tahun tidak operasional, menyebabkan grade turun," ungkap Sadiq. Kondisi RSI memang memerlukan banyak pembenahan. Baik dari segi kondisi fisik gedung, maupun seluruh fasilitas dan alat kesehatan. Namun, ia optimis, setelah izin operasional sudah dikeluarkan, pihaknya akan melakukan perbaikan secara bertahap. Dan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas rumah sakit.

Siap Digunakan sebagai Tempat Karantina COVID-19

Dinas Kesehatan Provinsi (Diskesprov) Kaltim, berencana menjadikan RSI sebagai tempat karantina pasien COVID-19. Jika daya tampung tempat karantina di Samarinda mulai penuh. Sadiq pun mengaku sudah mendengar rencana tersebut. Jika memang, RSI dianggap layak memenuhi persyaratan sebagai tempat karantina pasien COVID, pihaknya mengaku siap mendukung. "Pada prinsipnya, kalau operasional RSI diminta melayani, kita akan memberikan kontribusi masyarakat yang terjangkit COVID ini," terangnya. Untuk diketahui, pendirian RSI digagas oleh para tokoh Islam di Samarinda pada 1986. Dengan menggunakan gedung bekas RSUD AW Syahranie di Jalan Gurami Kecamatan Samarinda Ilir. Pada 16 November 2016, RSI Samarinda ditutup oleh Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak. Dengan mencabut Hak Pinjam Pakai Gedung RSI. Dengan alasan akan menjadikan RSI sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di bawah kendali RSUD AW Syahranie. Sejak Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakilnya, Hadi Mulyadi terpilih di Pilgub Kaltim 2018, operasional RSI Samarinda dikembalikan ke Yayasan RSI Samarinda. (Krv/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait