Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu 14-11-2020,09:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sidang lanjutan kasus pelanggaran pidana Pilkada, dengan terdakwa DD (57) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jumat (13/11). Agendanya pembacaan tuntutan. Pria paruh baya itu dituntut 3 tahun penjara.

DD tiba di ruang sidang sekira pukul 15.30 Wita menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, dengan kopiah bermotif batik menutupi kepalanya.  Pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kosasih Wijaya, DD dinyatakan terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Dengan hukuman pidana penjara 3 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan,” ujarnya. Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Imelda Herawati kembali mengulang tuntutan yang telah disampaikan JPU kepada terdakwa. Dia pun meminta DD melakukan pembelaan. “Silakan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditutup, dan akan dilanjutkan pada Senin (16/11) mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” jelasnya. Sementara itu, Penasihat Hukum dari terdakwa DD, Andi Bahrunsyah mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. “Tuntutan kepada terdakwa merupakan tuntutan maksimal, kami masih menunggu hasil putusan nanti,” katanya. Dirinya menilai, kasus yang melilit terdakwa terkesan dipaksakan. Karena orang yang memerintahkan terdakwa bernama Darman, sampai sekarang masih belum ditangkap, atau diketahui keberadaannya. Yang jadi pertanyaan pihaknya, mengapa sejak awal DD diproses, oknum yang memerintahkannya tidak ikut diperiksa atau diamankan. “Mengapa oknum yang bernama Darman ini tidak dikejar? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jadi kasus DD kami nilai terlalu dipaksakan,” tegasnya. Menurutnya, ada yang mencoba memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan terdakwa dalam aturan Pilkada. Dirinya pun meminta kepada oknum tersebut dapat bertanggung jawab. “Dia dijadikan korban dalam hal ini. Sekarang siapapun itu saya tidak mengatakan tim dari si A atau si B yang menyuruh melakukan. Kalau ada indikasi ke A atau B, tolong bertanggung jawab,” tuturnya. Lanjut Andi, pendataan dilakukan terdakwa pada 22 September 2020 sesuai fakta yang di persidangan. Sementara penetapan calon pilkada pada 23 September, dan video baru viral beberapa waktu lalu. “Seharusnya pasal 187A itu belum bisa diterapkan, karena belum ada penetapan calon saat itu,” ungkapnya. DD diketahui sempat mengaku bagian dari relawan paslon 1, terkait persoalan tersebut, Ketua Tim Hukum Paslon 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo, Bambang Irawan kembali memberikan tanggapan. Pihaknya prihatin dan menyayangkan kasus yang dihadapi DD. Sebab, beberapa waktu lalu, apa yang dilakukan DD sempat dikait-kaitkan dengan paslon nomor urut 1. “Harapannya oknum yang menyuruh DD melakukan pendataan segera diungkap, dan diproses hukum. Supaya kasusnya lebih jelas dan terbuka, serta tidak menimbulkan prasangka-prasangka,” tegas Bambang. Lanjutnya, tindakan DD yang melakukan pendataan dengan mengaku sebagai relawan dari paslon 1 sangat merugikan pihaknya. Tindakan DD dapat menimbulkan opini buruk bagi paslon 1. “Bahkan dapat menjadi politik fitnah atau kampanye hitam kepada paslon kami, dengan memanfaatkan DD,” ujarnya. Yang pasti, pihaknya menghormati proses hukum, dan menyerahkan semua kepada aparat hukum yang berwenang. Sebagai peserta pemilu, dikatakan Bambang, akan berusaha meyakinkan masyarakat, bahwa program yang diusung paslon 1 demi kebaikan masyarakat Kabupaten Berau. “Yang kami adu adalah program dan gagasan demi kebaikan Berau. Harapannya terkait kasus DD ini dapat segera terungkap siapa di belakangnya,” pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait