Pengusaha-Pekerja Gontok-gontokan, Rapat UMK 2021 Kutim Diskors

Jumat 13-11-2020,21:14 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Perwakilan pengusaha dan pekerja belum sepakat terhadap besaran UMK tahun depan.

Kutim, nomorsatukaltim.com - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) berjalan alot. Dewan pengupahan belum mendapatkan titik temu angka upah untuk tahun depan. Alhasil pembahasan pun bakal digelar ulang pekan depan.

Persoalannya adalah adanya keinginan dari serikat kerja agar upah minimum naik. Sementara dari pihak pengusaha ingin agar UMK sama dengan tahun ini. Berbagai argumen keluar hingga tensi tinggi. Melihat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim ambil sikap. Menunda rapat dan kembali digelar pekan depan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, kondisinya tidak bagus kalau rapat terus dipaksakan. Sehingga, sambil kedua pihak berpikir ulang, Disnakertrans Kutim mengambil sikap dengan  menunda dulu pembahasan UMK ini.

"Kami berada di tengah-tengah. Tidak bisa juga menekan salah satu pihak," ucap Sudirman.

Ia menjelaskan, dari pihak pekerja memiliki dasar meminta kenaikan upah. Pada saat kondisi ekonomi melemah ini membuat beberapa harga bahan pokok menjadi naik. Sehingga daya beli masyarakat menjadi kurang. Jika ada kenaikan UMK maka daya beli masyarakat pasti kembali naik.

"Apalagi tiap tahun UMK pasti naik. Makanya pekerja minta ada kenaikan," ucapnya.

Tapi di pihak lain, pengusaha merasa keberatan jika UMK harus naik. Karena dampak pandemi ini. Perusahaan banyak mengeluarkan modal untuk penanganan COVID-19. Mulai melakukan tes pada karyawan, menyiapkan tempat karantina, membeli alat-alat keperluan saat pandemi.

"Sehingga mereka merasa tahun depan jangan dulu naik UMK. Karena kondisi saat ini menurut mereka benar-benar tidak memungkinkan," bebernya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika penolakan keras datang dari perusahaan perkebunan. Sementara untuk sektor pertambangan terkesan tidak ada masalah. Bahkan tidak banyak bersuara mengenai permintaan kenaikan UMK dari pekerja. Tetapi lantaran UMK ini berlaku untuk segala sektor, disnakertrans harus mempertimbangkan seluruh usulan.

"Mungkin mereka (perusahaan tambang) merasa tidak ada masalah. Tapi kami tetap akomodir semua masukan. Makanya tidak bisa cepat penetapan ini," tandasnya. (bct/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait