TANJUNG REDEB, DISWAY – Mantan Kepala Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, AM (56) terancam hukuman penjara 6 tahun. Itu sesuai tuntutan jaksa, pasal 263 KUHP. Karena diduga telah membuat surat palsu. Soal kepemilikan tanah. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo mengungkap, kasus bermula saat AN menjabat sebagai Kepala Kampung Payung-Payung. Di akhir masa jabatannya, 2014, terdakwa dilaporkan pemalsuan surat tanah. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Berau, lalu diambil alih Polda Kaltim. Laporannya masuk ke Polres Berau 2018 lalu. “AN berstatus tahanan pengadilan dalam menjalani proses persidangan," ungkapnya. Sudah 15 orang bersaksi. Tiga di antaranya saksi meringankan. "Kuasa hukum AN juga menghadirkan ahli," pungkasnya. (*/FST/ANM)
Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu 11-11-2020,09:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,14:00 WIB
Polda Kaltim Dalami Dugaan Kejahatan Lain dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sangatta
Kamis 04-06-2026,15:00 WIB
Pelaku Penculikan Bocah Sangatta Ditangkap di Rumah Keluarga Pacar, Tersangka Pernah Antar Orangtua Korban
Kamis 04-06-2026,16:00 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Konter Riza Phone di Tanah Grogot
Kamis 04-06-2026,13:30 WIB
Pemkab Kutim Menetapkan Batik Nusantara sebagai Seragam Dinas ASN pada Hari Kamis, Dorong UMKM Lokal
Kamis 04-06-2026,21:55 WIB
Pemprov Kaltim Pastikan Operasional Mal Lembuswana Tetap Jalan Meski BOT Berakhir
Terkini
Jumat 05-06-2026,08:01 WIB
Perkuat Kader Posyandu, PT Berau Coal Dukung Orientasi ASI Eksklusif dan PMBA untuk Penurunan Stunting
Jumat 05-06-2026,07:01 WIB
Benteng Pesisir Kaltim, Bontang Mangrove Park Bukan Sekedar Objek Wisata
Jumat 05-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 5 Juni 2026, Cek di Sini!
Kamis 04-06-2026,22:34 WIB
SPMB 2026 Balikpapan Berubah, Catat Perubahannya Apa Saja
Kamis 04-06-2026,21:55 WIB