TANJUNG REDEB, DISWAY – Mantan Kepala Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, AM (56) terancam hukuman penjara 6 tahun. Itu sesuai tuntutan jaksa, pasal 263 KUHP. Karena diduga telah membuat surat palsu. Soal kepemilikan tanah. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo mengungkap, kasus bermula saat AN menjabat sebagai Kepala Kampung Payung-Payung. Di akhir masa jabatannya, 2014, terdakwa dilaporkan pemalsuan surat tanah. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Berau, lalu diambil alih Polda Kaltim. Laporannya masuk ke Polres Berau 2018 lalu. “AN berstatus tahanan pengadilan dalam menjalani proses persidangan," ungkapnya. Sudah 15 orang bersaksi. Tiga di antaranya saksi meringankan. "Kuasa hukum AN juga menghadirkan ahli," pungkasnya. (*/FST/ANM)
Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu 11-11-2020,09:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,13:41 WIB
Pemkab Kukar Segera Kebut Terbitnya Perda Operasional Bajaj
Jumat 10-04-2026,10:00 WIB
Kunjungan Wisata Tahura Lati Petangis di Kabupaten Paser Tembus 5.496 Orang Sepanjang Maret 2026
Jumat 10-04-2026,08:30 WIB
Kebijakan WFH bagi ASN Resmi Berlaku Pekan Depan, Ini Ketentuan yang Harus Dipahami
Jumat 10-04-2026,09:00 WIB
Rencana Penataan Kabel di Balikpapan Belum Tunjukkan Arah yang Jelas, Perda Masih Tahap Kajian
Jumat 10-04-2026,09:30 WIB
Kasus Asusila Seret Pelajar SMP di Samarinda, TRC PPA Lakukan Pendampingan Korban
Terkini
Jumat 10-04-2026,23:00 WIB
Pj Kades Jonggon Dilantik, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Jumat 10-04-2026,22:00 WIB
4 Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR RI, Modus Bisa Atur Perkara
Jumat 10-04-2026,21:30 WIB
Seleksi 5 Kursi Kadis Mandek, Ketua DPRD PPU Pasang Target untuk Bupati
Jumat 10-04-2026,21:00 WIB
Picu Polemik, Wamenhaj Klarifikasi soal War Ticket Haji
Jumat 10-04-2026,20:30 WIB