Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu 11-11-2020,09:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Mantan Kepala Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, AM (56) terancam hukuman penjara 6 tahun. Itu sesuai tuntutan jaksa, pasal 263 KUHP. Karena diduga telah membuat surat palsu. Soal kepemilikan tanah. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo mengungkap, kasus bermula saat AN menjabat sebagai Kepala Kampung Payung-Payung. Di akhir masa jabatannya, 2014, terdakwa dilaporkan pemalsuan surat tanah. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Berau, lalu diambil alih Polda Kaltim. Laporannya masuk ke Polres Berau 2018 lalu. “AN berstatus tahanan pengadilan dalam menjalani proses persidangan," ungkapnya. Sudah 15 orang bersaksi. Tiga di antaranya saksi meringankan. "Kuasa hukum AN juga menghadirkan ahli," pungkasnya. (*/FST/ANM)

Tags :
Kategori :

Terkait