TANJUNG REDEB, DISWAY – Mantan Kepala Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, AM (56) terancam hukuman penjara 6 tahun. Itu sesuai tuntutan jaksa, pasal 263 KUHP. Karena diduga telah membuat surat palsu. Soal kepemilikan tanah. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo mengungkap, kasus bermula saat AN menjabat sebagai Kepala Kampung Payung-Payung. Di akhir masa jabatannya, 2014, terdakwa dilaporkan pemalsuan surat tanah. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Berau, lalu diambil alih Polda Kaltim. Laporannya masuk ke Polres Berau 2018 lalu. “AN berstatus tahanan pengadilan dalam menjalani proses persidangan," ungkapnya. Sudah 15 orang bersaksi. Tiga di antaranya saksi meringankan. "Kuasa hukum AN juga menghadirkan ahli," pungkasnya. (*/FST/ANM)
Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu 11-11-2020,09:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Agustus 2026, Cek di Sini!
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Spalletti Sebut Juventus Masih Butuh Trequartista, Alajbegovic Disiapkan Jadi Solusi
Minggu 02-08-2026,12:00 WIB
7 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas dengan Bahan Sederhana
Minggu 02-08-2026,08:01 WIB
5 Tips Positive Parenting yang Efektif, Bangun Anak Percaya Diri Tanpa Kekerasan
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Kenaikan Tukin TNI-Kemhan Tak Bebani Defisit APBN 2026
Terkini
Minggu 02-08-2026,22:45 WIB
Pelatih Vietnam Target 3 Poin Lawan Indonesia pada Laga Ketiga Grup A Piala AFF 2026
Minggu 02-08-2026,22:11 WIB
Serangan Udara Israel di Jalur Gaza Tewaskan 8 Warga Palestina
Minggu 02-08-2026,21:35 WIB
Syafruddin Beberkan Langkah Perjuangkan DBH Kaltim di DPR RI: Sudah Sampaikan Langsung ke Pusat
Minggu 02-08-2026,21:00 WIB
8 ASN Kukar Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin dan Etik, Didominasi Mangkir Kerja
Minggu 02-08-2026,20:30 WIB