TANJUNG REDEB, DISWAY – Mantan Kepala Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, AM (56) terancam hukuman penjara 6 tahun. Itu sesuai tuntutan jaksa, pasal 263 KUHP. Karena diduga telah membuat surat palsu. Soal kepemilikan tanah. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo mengungkap, kasus bermula saat AN menjabat sebagai Kepala Kampung Payung-Payung. Di akhir masa jabatannya, 2014, terdakwa dilaporkan pemalsuan surat tanah. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Berau, lalu diambil alih Polda Kaltim. Laporannya masuk ke Polres Berau 2018 lalu. “AN berstatus tahanan pengadilan dalam menjalani proses persidangan," ungkapnya. Sudah 15 orang bersaksi. Tiga di antaranya saksi meringankan. "Kuasa hukum AN juga menghadirkan ahli," pungkasnya. (*/FST/ANM)
Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu 11-11-2020,09:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,22:31 WIB
Proyeksi SiLPA Kukar Turun, Begini Penjelasan Sekda
Rabu 30-09-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 30 September 2026, Cek di Sini!
Rabu 30-09-2026,10:38 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Puluhan Sektor Industri Raih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,20:01 WIB
Pertimbangan Akses belum Memadai, Dishub Mahulu Belum Terbitkan Izin Trayek Angkutan Umum
Selasa 29-09-2026,21:00 WIB
DPMDes Kutim Perkuat Fasilitasi Penataan Batas Antardesa
Terkini
Rabu 30-09-2026,19:16 WIB
Tok! APBD Perubahan PPU 2026 Disepakati Rp1,99 Triliun, Banggar DPRD Beri Catatan
Rabu 30-09-2026,18:42 WIB
Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla, Selidiki Keterlibatan Korporasi
Rabu 30-09-2026,18:02 WIB
APBD Perubahan Kukar 2026 Ditetapkan Rp7,9 Triliun, Termasuk Pinjaman ke Bankaltimtara Rp820 Miliar
Rabu 30-09-2026,17:30 WIB
PEDA KTNA XII 2028 Digelar di Paser, Pemkab Bidik Dampak Ekonomi dan Pertanian
Rabu 30-09-2026,17:00 WIB