KIPP Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Selasa 10-11-2020,21:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Balikpapan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, Minggu (8/11/2020) lalu. Pelanggaran tersebut terkait akun media sosial (medsos) yang memosting kegiatan kampanye, namun tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
KIPP yang diwakili Divisi Hukum dan Advokasi, Zulkifli dan Irisma menyampaikan, berdasarkan hasil audiensi dengan KPU pada 7 November, belum ada satupun akun medsos yang terdaftar di KPU. Sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menggunakan Formulir Model BC4-KWK.
“Selain itu, postingan tersebut diduga terdapat pelanggaran terkait hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Sesuai Pasal 69 huruf I UU (Undang-Undang) 1/2015 mengenai Tempat Ibadah, dan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut diatur di dalam Pasal 187 ayat (3) UU 1/2015,” ujar Irisma.
Dalam aturan itu, disebut sanksi berupa pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Zulkifli melanjutkan, setidaknya ada tujuh akun medsos yang memosting kegiatan kampanye dan mengatasnamakan pasangan calon. Selain dugaan pelanggaran di tempat ibadah, juga dugaan keikutsertaan anak dalam kampanye.
“Pasal 15 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2004 tentang Perlindungan Anak atau mengenai anak diikutsertakan dalam kampanye, dikenakan sanksi sesuai Pasal 87 UU 23/2002, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Zulkifli.
Selain aturan tersebut, juga tertuang dalam PKPU Nomor 88E ayat (1) dan (2) mengenai anak di bawah umur yang turut hadir dalam kegiatan kampanye, dikenai sanksi Peringatan tertulis dan teguran, serta wajib untuk ditindaklanjut.
“Ini juga menjadi perhatian penting, karena seluruh elemen masyarakat sudah mampu menggunakan atau mengetahui media sosial Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu dapat memberikan perhatian lebih dalam hal pengawasan di media sosial,” tandasnya.
AUDIENSI KE KPU
Sementara itu, pada Sabtu (7/11/2020) sebelumnya, KIPP bertandang ke KPU Balikpapan. Tujuannya untuk melakukan audiensi sebagai wujud koordinasi. Kata Zulkifli, KIPP merupakan pemantau pemilihan terpilih yang memiliki legal standing dalam tahapan Pilkada.
“KIPP telah memiliki akreditasi dari KPU Balikpapan, sehingga memiliki kewenangan terhadap Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), selain itu juga berhak dalam proses pemantauan di TPS, pleno kecamatan, dan kota,” katanya.
Hal tersebut sebagaimana dalam ketentuan Pasal 134 ayat (1) dan (2) UU 1/2015, KIPP berhak menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan. Dalam Pasal 135 ayat (1) UU 1/2015, KIPP berhak melaporkan Bawaslu atas pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi ke KPU, sengketa pemilihan, dan tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Selain kewenangan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, KIPP juga memiliki kewenangan melakukan permohonan di MK, dan merupakan satu-satunya pihak yang dapat menjadi pemohon di MK dalam Pilkada calon Tunggal.
“Seperti di Balikpapan yang dalam Pilkada 2020 ini hanya memiliki pasangan calon tunggal, maka kewenangan permohonan gugatan hasil perhitungan suara dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan, yaitu salah satunya KIPP,” ujarnya.
KIPP juga sudah mempersiapkan 21 orang untuk melakukan pemantauan di TPS, dengan menggunakan metode kualitatif dan basis digitalisasi. Hal tersebut senada dengan pernyataan KPU, pemantau pemilihan memiliki legal standing yang sangat luas, akan tetapi tetap memerhatikan kode etik, hak dan kewajibannya. Salah satunya adalah saat pemungutan suara, di mana pemantau pemilihan tidak dapat masuk ke dalam TPS. (*/zul)
Tags :
Kategori :