Demokrat Berhentikan Irwan Sabri

Jumat 30-10-2020,10:31 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, resmi memberhentikan Irwan Sabri dari keanggotaan. Melalui surat keputusan nomor: 328/SK/DPP.PD/X/2020, yang ditandatangani Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya pada 28 Oktober 2020.

Sekretaris DPW Partai Demokrat Kaltara, Muddain saat dikonfirmasi, membenarkan pemberhentian Irwan Sabri yang saat ini maju di Pilgub Kaltara, menjadi pasangan Irianto Lambrie. “Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat menyebutkan bahwa sebagai bentuk keputusan, serta kebijakan DPP Partai Demokrat, harus dipatuhi oleh seluruh pengurus yang ada di tingkat kabupaten/kota, maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia," kata Muddain, Kamis (29/10). Dijelaskan, dalam anggaran dasar dan rumah tangga Partai Demokrat, juga sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap keputusan yang tidak dipatuhi oleh kader, akan ada konsekuensi secara administratif. Hal inilah yang terjadi pada Irwan Sabri. Karena seperti diketahui, pada Pilgub Kaltara 2020, Demokrat mengusung pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan. Dan, Yansen merupakan kader yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara. "Sedangkan beliau (Irwan Sabri), juga turut maju sebagai cawagub Kaltara melalui partai politik lain. Kami menganggap beliau melanggar dan tidak patuh terhadap keputusan rekomendasi DPP Demokrat," tegas Muddain. Atas dasar itu, lanjutnya, DPP Demokrat dengan resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Irwan Sabri. Karena dianggap melanggar keputusan DPP. Proses pemberhentian yang bersangkutan, diakui Muddain telah melalui mekanisme yang cukup panjang. Dimulai dari pengusulan oleh tingkat kabupaten atau DPC ke DPD, kemudian ditembuskan hingga ke DPP. “Bahkan, telah ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya dikeluarkan pemberhentian itu sebagai sikap tegas DPP Partai Demokrat,” ujarnya. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait